Seorang Anak Usia 13 Tahun Menjadi Korban Persetubuhan di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan kembali melakukan pengungkapan dugaan perkara pesetubuhan seorang anak perempuan yang masih dibawah umur oleh seseorang berinisial YUS (23) di Jl. Tien Soeharto, Minggu (21/05/2023).

Pelaku telah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam perkara pengeroyokan.

Selaku Kepolisian Sektor kawasan pelabuhan (KSKP), mengungkapkan kronologis terkait persetubuhan seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

“Berawal dari kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh saudara YUS (23) dan saudara IRP (26) terhadap saudara ARD yang terjadi pada hari selasa tanggal 11 juli 2023 sekira pukul 17.30 WITA di pinggir jalan lingkar Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan selatan, karena kejadian pengeroyokan tersebut awalnya ada permasalahan antara JU dengan YUS hp korban diambil pelaku, karena curiga korban punya pacar lain, kemudian korban menceritakan kepada keluarga bahwa pernah di setubuhi oleh pelaku,” ungkap KSKP Nunukan

“kemudian, modus pelaku berkenalan dengan korban kemudian pelaku mengajak korban berpacaran tidak lama kemudian pelaku mengajak korban jalan dan pelaku membawa korban ketempat penginapan lalu pelaku merayu dan membujuk korban dengan alasan pelaku akan bertanggung jawab akan menikahi korban sehingga pelaku berhasil menyetubi korban,” lanjut KSKP Nunukan

Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan dalam perkara persetubuhan seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berupa 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam, 1 (satu) lembar bra warna hitam merk lingcao, 1 (satu) Lembar celana dalam warna Ungu dan 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna orange merk wrangler.

Selanjutnya Pasal yang dipersangkakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

(*)