NUNUKAN – Melalui asisten pemerintahan dan kesra, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan sampaikan tanggapan terkait perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2018 dalam rapat dengar pendapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dewan Adat Suku Dayak Agabag bertempat di Jalan ujang dewa, kantor DPRD ruang rapat ambalat I, Senin (27/03/2023).
Terlihat hadir dalam rapat dengar pendapat mewakili Bupati Kab.Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, S.T., M.AP Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Saleh, S.E, pimpinan rapat, Burhanuddin, S.Hi., MM, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dan beberapa anggota DPRD Komisi I, II, III Kab. Nunukan serta pemangku Dewan Adat Dayak Agabag Kab. Nunukan.
Selaku Ketua Umum Dewan Adat Dayak Agabag, Robert Atini menjelaskan bahwa “Kami datang memberikan usulan dan tanggapan kepada pemerintah daerah agar nanti nya ketika revisi terhadap perda tidak terjadi konflik dan gejolak di antara masyarakat agabag dan tenggalan yang ingin berdiri sendiri, sebenarnya dayak agabag dan tenggalan tidak ada perbedaan itu sebabnya dari pihak agabag datang untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak, analoginya kami ini di satu tubuh yang sama berdasarkan eksonim dan endonim” ucap Robert.
Terkait hal itu, pihak pemerintah daerah (Pemda) memberikan tanggapan yakni menerima masukan dari berbagai pihak dan akan di bahas agar nantinya menemukan solusi terbaik, baik perda maupun nonperda dan semua adat dan istiadat yang berada di Kab.Nunukan akan tetap di hormati.
“Adapun upaya dari pemerintah untuk opsi perubahan perda tidak perlu masuk di DPRD agar konflik yang terjadi di adat dayak bisa di selesaikan secara internal serta fakta bahwa pemahaman pihak dayak tenggalan belum sepenuhnya menerima konsep indonim dan eksonim” tutur Munir selaku perwakilan pemerintah daerah Kab. Nunukan.
Selanjutnya, Selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan dan pimpinan rapat, Burhanuddin, S.Hi., MM, menyampaikan kesimpulan dari beberapa tanggapan anggota DPRD bahwa “Pertama, mempertemukan pihak dayak agabag dan tenggalan untuk menyelesaikan permsalahan dengan dialog dan apapun hasilnya kita bisa mengambil
keputusan yang baik, kedua, memfasilitasi dari pemda dan DPRD memberikan solusi dengan menghadirkan penggagas Perda nomor 16 tahun 2018 serta pakar ahli yang paham terkait permasalahan adat ini” tutup Burhanuddin.
(Nam)