NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan gelar rapat pleno terbuka terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Nunukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (05/04/2023).
Berdasarkan hasil dari penetapan DPS mencakup seluruh wilayah di Kabupaten Nunukan dengan 21 Kecamatan.
Selaku Ketua KPU Nunukan, Rahman, SP menjelaskan rincian DPS dan daftar pemilih baru untuk daerah Kab. Nunukan.
“Sesuai data yang diperoleh dan ditetapkan KPU Nunukan, jumlah DPS untuk wilayah Kab. Nunukan sebanyak 146.226 orang yang terdiri dari 77.128 laki-laki dan 69.098 perempuan,” ujar Rahman.
“Sedangkan, sesuai data untuk jumlah pemilih baru berdasarkan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) KPU Nunukan sebanyak 14.601 orang,” lanjut Rahman.
Bersama dengan itu, Rahman juga menjelaskan daftar pemilih berdasarkan data hasil Coklit yang tidak memenuhi syarat.
“Sesuai data hasil Coklit terdapat sekitar 12.242 orang pemilih yang tidak memenuhi syarat” ungkap Ketua KPU Nunukan.
Selanjutnya, KPU Nunukan akan melakukan Perbaikan data DPS yang tidak memenuhi syarat sesuai tanggapan masyarakat dan nantinya akan diumumkan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
(Nam)