NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar Konferensi Pers kasus pembunuhan yang dilakukan seorang wanita “MR” (35 th) terhadap anak perempuannya “HM” (9 th) lantaran tidak mendengar saat dinasehati di Jl. Dawing, RT.05, RW.03, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (06/03/2023).
Sesuai keterangan dari Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, S.I.K., M.H menyampaikan kronologi kejadian, “Korban dilaporkan oleh sang bapak hilang pada tanggal 25 februari 2023 sekitar jam 20.00 WITA, pasca dilaporkan, Polsek Sebatik Barat mendatangi rumah TKP serta mulai melakukan pencarian bersama warga sekitar tetapi tidak ditemukan, kemudian pada tanggal 04 Maret 2023 personil melakukan interogasi kepada “MR” selaku pelaku dan ibu tiri korban yang mengaku bahwa telah membunuh korban “HM” dikarenakan merasa marah dan jengkel ketika dinasehati tidak mendengarkan dan selalu melawan” ucap Wakapolres.
“Kronologi kejadian, saat korban berada dirumah, pelaku mendorong korban di WC hingga korban terbentur ke lantai dan wajahnya mengeluarkan darah, pada saat tengkurap, pelaku langsung mengambil kayu balok lalu memukul korban berkali- kali dibagian kepala hingga leher, melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku panik dan memapah korban untuk dibawa berobat namun saat diperjalanan pelaku lupa membawa uang sehingga timbul niat sang pelaku untuk membawa korban ke siring laut lalu mendorongnya hingga kebawah kolong rumah warga yang berjarak ± 50 m dari TKP pembunuhan” lanjut Wakapolres.
Dari hasil otopsi keterangan dokter, kematian korban diakibatkan pukulan keras dari belakang yang menyebabkan kerusakan otak berat (gegar otak berat) hingga kepala bagian belakang perbatasan dengan leher patah tulang dan hilang/hancur, dasar tengkorak kepala patah, kepala tengkorak dan terlepas akibat pembusukan beserta dengan organ dalam yang hancur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa baju lengan panjang warna abu-abu, celana panjang warna coklat muda, kaos dalam warna biru, celana dalam warna oranye, celana pendek warna biru gelap, baju perempuan berwarna coklat, celana perempuan berwarna coklat dan sebuah balok kayu yang digunakan sebagai alat untuk memukul korban.
Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun subsider Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, jika yang melakukan orang tuanya ditambah 1/3 dari ketentuan.
(Nam)