TANJUNG SELOR – Dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 15 Februari 2021 lalu. Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H, M.Hum bersama wakilnya, Dr. Yansen TP. M. Si resmi memimpin Provinsi Kaltara untuk priode 2021-2024.
Tepatnya, Rabu (15/2) Zainal Arifin Paliwang akrab disapa Zainal menerima kedatangan Yusuf Maulana, Dini Maulana, Dini Rahmiati, Nyimas Latifah Letty Aziz, dan Mardyanto Wahyu Tryatmoko dari Tim Riset Kajian Otonomi Daerah, Pusat Riset Politik – Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN) untuk wawancara di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan.
Dipimpin langsung Koordinator Tim Riset Kajian Otonomi Daerah PRP-BRIN, R. Siti Zuhro, wawancara singkat tersebut membahas Pembangunan di Wilayah Perbatasan Kaltara.
Wawancara berlangsung santai, mereka melakukan wawancara sekitar 1,5 jam kepada gubernur. Gubernur Zainal menjelaskan berbagai program yang telah dijalankan dalam membangun wilayah perbatasan.
Berikut ini bincang-bincang lengkap Tim Riset Kajian Otonomi Daerah PRP-BRIN dengan Gubernur Zainal.
Sejak dibentuk pada tahun 2012 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kaltara, Pemprov Kaltara telah memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap keberlangsungan pembangunan di perbatasan.
Terlebih secara geografis, Kaltara merupakan beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia.
Garis perbatasan sepanjang 1.038 kilometer, dengan jumlah tidak kurang dari 204 Desa dan 8 Kelurahan di 22 Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Perlu adanya perhatian serius dari pemerintah dalam hal pemerataan pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur agar dapat benar-benar menjadi wajah bangsa di hadapan negara tetangga.
Pada aspek pembangunan perbatasan sendiri, pemerintah telah menetapkan misi untuk mewujudkan peningkatan pembangunan infrastruktur pedesaan, pedalaman, perkotaan, pesisir dan perbatasan untuk meningkatkan mobilisasi dan produktivitas daerah dalam rangka pemerataan.
Visi dan misi tersebut turut didukung dengan 10 prioritas pembangunan yang salah satunya adalah untuk meningkatkan terwujudnya konektivitas kawasan perbatasan, pedalaman dan daerah terpencil dalam rangka membangun desa menata kota.
Diketahui, membangun desa, menata kota bagian dari visi-misi yang terus digaungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dibawah kepemimpinan Zainal A Paliwang – Dr Yansen TP sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021-2024. Hal ini untuk menuju tercapainya visi “Terwujudnya Provinsi Kaltara yang Berubah, Maju dan Sejahtera”.
Dalam hal mengelola perbatasan, pusat dan daerah terus membangun sinergi. Zainal menjelaskan dalam hal urusan kewenangan absolut (batas dan aktivitas lintas batas negara,red), pusat selalu memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan masukan dan usulan, dengan anggapan Pemda selaku “pemilik wilayah” memiliki pandangan dan potret yang lebih komprehensif tentang dinamika dan fakta lapangan.
Dalam hal urusan kewenangan konkuren, seperti pada kebijakan pembangunan secara umum, terdapat dokumen perencanaan pemerintah pusat yang disusun bersama dengan Pemda untuk program dan kegiatan yang pendanbersumber dari APBN (output berupa Rencana Induk, Rencana Aksi, dll).
Selanjutnya dokumen ini sekaligus akan menjadi pedoman masing-masing daerah dalam perencanaan pembangunan di tingkat daerah, sehingga akan terjadi sinkronisasi dan sinergitas pembangunan (RPJMD, Renduk Pengelolaan Perbatasan, Renaksi Pengelolaan Perbatasan).
Zainal juga berbica bagaimana pembagian urusan provinsi antar daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan perbatasan. Ia mengatakan sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan matriks pembagian kewenangan dalam UU dimaksud, antara Pemprov dan Pemkab.
Kendati demikian, meskipun dalam tataran praktis, bukan berarti saling lepas tangan dan berjalan masing-masing, mengingat terdapat faktor kekuatan keuangan daerah, maka tidak jarang, Pemprov melakukan back-up program/kegiatan yang sejatinya adalah kewenangan kabupaten. (Dengan catatan telah ada kesepakatan dan tertuang dalam dokumen rencana kerja).
Lalu terkait hubungan kerjasama antara pemerintah daerah dengan pemerintah di negara tetangga. Zainal mengungkapkan secara tahunan digelar forum kerjasama pembangunan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo), dalam hal ini Kaltara-Sabah, dan Kalbar-Sarawak (Kaltara menjadi anggota). Karena wilayah Kaltara yang berbatas langsung dengan Sabah dan Sarawak di Malaysia.
Bahkan, menjelang pertemuan Sosek Malindo Peringkat Negeri Sabah dan Tingkat Provinsi Kaltara Tahun 2023 di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia pada (14/3/2023) – (16/3/2023) mendatang. Dirinya telah memerintahkan jajaran terkaitnya untuk menggelar rapat persiapan teknis, agar permasalah di wilayah perbatasan dapat bersama-sama dikoordinasikan, dirumuskan, dan dibahas.
Salah satu yang menjadi fokus utama, lanjutnya, adalah pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Yakni PLBN di titik perbatasan, baik di Nunukan maupun Malinau.
Diantaranya PLBN Terpadu Sei Pancang, PLBN Terpadu Long Midang dan Labang berada di Kabupaten Nunukan, serta PLBN Long Nawang di Kabupaten Malinau. Termasuk PLBN di Krayan (PLBN Long Midang) dan yang di Sebatik (PLBN Sei Pancang).
Pembangunan PLBN tidak hanya sebagai gerbang masuk namun menjadi embrio pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Pembangunan PLBN juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara. Untuk itu, Kaltara kembali akan mengusulkan pembangunan PLBN di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Tepatnya di Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.
Tentu tak hanya menyangkut pintu perbatasan di PLBN, dalam membangun perbatasan ada juga perdagangan dua negara, lalu pelayaran dua negara dan terkait kerjasama serta program lainnya.
Diantaranya, subsidi ongkos angkut (SOA) Barang dalam upaya menekan disparitas atau kesenjangan harga di wilayah perbatasan dan pedalaman.
Selain barang, juga ada SOA Penumpang. Program ini ditujukan untuk memudahkan aksesibilitas warga perbatasan di tengah kondisi akses darat yang belum cukup baik ditembus.
Dengan subsidi ini, harga normal barang dan tiket penerbangan menjadi lebih terjangkau. Khususnya, untuk masyarakat menengah ke bawah.
Selanjutnya program SIPELANDUKILAT (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan) SMART.
Program “Jemput Bola” ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan secara tepat, akurat, lengkap dan gratis. Program ini menyasar pelayanan administrasi kependudukan pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Ada juga Dokter Terbang, yakni program yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat di daerah terisolasi, daerah perdesaan, perbatasan dan pantai.
Zainal juga menjelaskan upaya-upaya lain dalam membangun wilayah perbatasan. Ia berbicara mengenai infrastruktur jalan di perbatasan. Adalah pembangunan jalan dari Malinau menuju Krayan, Nunukan yang ditargetkan fungsional tahun 2024.
Secara umum, Pemprov Kaltara juga memiliki hubungan kerjasama dengan hampir seluruh Universitas Terkemuka di Indonesia, bahkan di luar negeri. Juga dengan Pemda lainnya, Kementerian/Lembaga dan Lembaga Pemerintah non-Kementerian.
Termasuk terkait dengan pengelolaan dan pembangunan kawasan perbatasan. Contoh riil yang pernah dilakukan adalah disusunnya beberapa dokumen terkait Kawasan Perbatasan antara Pemprov dengan Universitas Mulawarman Samarinda.
Diantaranya dokumen Grand Design (GD), Rencana Induk 2017-2021, Rencana Aksi 2017, Pemetaan Potensi Kawasan, Feasibility Study Pembangunan PLBN Long Midang, Long Nawang, Labang.
Selain itu, tentang sumber keuangan Pemda dalam mengelola perbatasan, proporsi pembagian fiskal antara pusat dan daerah dalam pengelolaan perbatasan, mekanisme penentuan dan transfer anggaran dalam pengelolaan perbatasan, dan juga tentang bagaimana mekanisme monitoring dan evaluasi anggaran dalam pengelolaan perbatasan. Termasuk kemandirian pangan di wilayah perbatasan.
(dkisp)