Penindakan Bea Cukai Nunukan Tahun 2022, Kerugian Negara Capai Hampir 2 Miliar Rupiah

NUNUKAN – Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai pada tahun 2022 terhadap produk dan barang ilegal capai kerugian negara hingga angka 1.701.514.797 Rupiah, sebagaimana disampaikan oleh Adi selaku seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) saat dijumpai di Kantor Bea Cukai Nunukan, Jumat (30/12/2022).

Berdasarkan laporan yang didapatkan bahwa penindakan dilakukan sebanyak 73 kali dengan barang yang terdiri dari karpet 99 lembar, kosmetik 35.252 pcs (153 box, 168 bungkus, 86 botol, 16 set), ballpress 34 karung, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) 151 botol dan rokok berjumlah 39.817 batang.

Selaku seksi P2, Adi mengatakan bahwa “penindakan yg kita lakukan sebanyak 73 kali dan terdapat beberapa skema, untuk skema pemusnahan 1 kali dalam tahun ini dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan dari kita itu sebesar 1.701.514.797 Rupiah” ungkap Adi.

“Untuk skema penindakan yang bukan pemusnahan seperti barang yang masih bernilai ekonomi itu kita bekerjama dengan instansi intansi terkait untuk diberikan ke mereka agar digunakan dan disumbangkan untuk masyarakat yang membutuhkan, contohnya karpet yang kami berikan kepada dinas sosial agar dipergunakan semestinya” lanjut Adi.

Untuk prakiraan keseluruhan nilai barang yang ditindak pada tahun 2022 mencapai angka 62.480.249.014 Rupiah.

(Nam/Neni)