NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar press release pengungkapan peyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali yakni seberat ±7,250 gram dan ±500 gram serta penahanan 9 orang pelaku yang bertempat di aula sebatik Polres Nunukan, Jumat (30/12/2022).
Kasus pengungkapan yang pertama pada tanggal 17 desember 2022 ditemukan sebanyak ±7,250 gram sabu diamankan dan 4 buah handphone sebagai barang bukti, serta 3 orang pelaku yang terdiri dari 2 perempuan sebagai kurir (N dan J), 1 kurir laki laki (AB).
Pengungkapan yang kedua pada tanggal 28 desember 2022 sebanyak ±500 gram sabu berhasil diamankan serta 8 buah handphone dan 6 orang pelaku terdiri dari 5 kurir laki laki (T, RE, M, A dan RA) serta 1 laki laki sebagai pembeli (J).
Selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa “kronologi kasus ±7.250 g pada pukul 10.00 WITA personil Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan tunon taka nunukan yg pada saat itu ada KM. Queen soya yg sedang berlabuh dan akan menuju Pare Pare Sulsel, selanjutnya di dek 3 kedua perempuan tersebut ditangkap dan digeledah lalu ditemukan 12 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk, warna transparan yg diduga berisi sabu dengan berat bruto 7.250 g dan rencanya sabu tersebut akan di bawa ke Pare pare” ungkap Ricky.
“Kedua yang sebanyak ±500 gram sekira pukul 13.15 WITA personel opsnal satresnarkoba berhasil menemukan keberadaan terlapor berada di jalan Mulawarman RT 5 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur, selanjutnya terlapor diamankan kemudian dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa barang bukti sabu tersebut ada di simpan oleh terlapor di dalam rumahnya yg diletakkan diatas lemari baju, terbungkus menggunakan 2 buah kantong plastik warna hijau dan hitam diduga berisi sabu, dan akan dibawa menuju ke Kota Tarakan, adapun yg menyuruhnya terlapor adalah seorang laki laki yg berinisial S yg beralamat di jalan mega jaya Batu 3 Tawau, Sabah, Malaysia dan dijanjikan upah 15.000.000,- selain itu terlapor menerangkan ini yg kedua kalinya disuruh saudara S” lanjut Ricky.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Nam/Neni)