NUNUKAN – Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin yang mewakili Bupati Nunukan menghadiri uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Nunukan pada pemilihan umum Tahun 2024 yang di prakarsai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan di Cafe Sayn Alun-alun Nunukan, Rabu (14/12).
Adapun maksud uji publik ini mendapatkan tanggapan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, organisasi masyarakat, partai politik serta tokoh adat untuk mengumumkan kepada masyarakat terkait rancangan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Nunukan sebelum ditetapkan oleh KPU RI, tentang adanya penambahan kursi menjadi 30 kursi sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang data agregat kependudukan yang melebihi 200 ribu dari sebelumnya berjumlah 25 kursi di tahun 2019 lalu.
Dalam penjelasannya, Ketua KPU Kabupaten Nunukan Rahman SP mengatakan bahwa sebagai konsekuensi dari adanya penambahan kursi, tentu perlu adanya penataan atau rancangan dapil, dan menawarkan 2 opsi rancangan dengan mempertimbangkan prinsip seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
” Kami dari KPU dalam menyusun draft dapil, itu sama sekali tidak ada kepentingan dalam hal penyusunan dapil ini, yang kami pandang ini sesuai dengan prinsip-prinsip dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menyusun satu atau dua prinsip silahkan dinilai sendiri mana yang kira kira 2 prinsip ini yang terpenuhi dan memungkinkan,” Jelas Rahman.
Untuk rancangan pertama, Nunukan 1 Kecamatan Nunukan mendapat 10 kursi, Nunukan 2 dengan memisahkan Nunukan dengan Nunukan Selatan menjadi dapil dengan 3 kursi, Nunukan 3 yaitu meliputi Sebatik, Sebatik Barat, sebatik Timur, Sebatik Tengah dan Sebatik Utara, dan untuk Nunukan 4 dengan 10 kursi meliputi Seimanggaris, Sebuku, Sembakung, Sembakung Atulai, Tulin Onsoi, Lumbis, Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, Lumbis Hulu, Krayan, Krayan Selatan, Krayan Barat, Krayan Timur dan Krayan Tengah.
Dan rancangan kedua, meliputi Nunukan 1 Kecamatan Nunukan mendapat 10 kursi, Nunukan 2 dengan 11 kursi menggabungkan Nunukan Selatan dengan Sebatik, Sebatik Barat, sebatik Timur, Sebatik Tengah dan Sebatik Utara, Nunukan 3 dengan 9 kursi meliputi Seimanggaris, Sebuku, Sembakung, Sembakung Atulai, Tulin Onsoi, Lumbis, Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, Lumbis Hulu, Krayan, Krayan Selatan, Krayan Barat, Krayan Timur dan Krayan Tengah.
Mewakil Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muhammad Amin mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sangat mendukung KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan kegiatan ini, karena merupakan tahapan daripada pelaksanaan pemilihan umum di seluruh Indonesia.
” Negara telah memberikan hak penuh kepada KPU tentang tahapan pemilu, dan sekarang kita berada dalam tahapan tersebut, dan kami dari Pemerintah Daerah sebagai mitra tentunya sangat mendukung prosesnya,” dukungnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, dari 13 undangan yang memberikan masukan dan saran baik dari Parpol, Tokoh Adat dan juga dari DPRD Nunukan semua setuju mendukung rancangan pertama.
(PROKOMPIM/Nam)