DPRD Nunukan Setuju RAPBD Perubahan 2022 Ditetapkan Menjadi Perda.

NUNUKAN, – DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Raperda APBD Perubahan 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal ini sampaikan Anggota DPRD Nunukan saat Ketua DPRD Hj Leppa memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke 13 tentang Pengambilan Keputusan DPRD Nunukan terhadap APBD Perubahan 2022.

Sekretaris DPRD Nunukan

Sekretaris DPRD Nunukan, Muhammad Efendi menyampaikan Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2022.

Persetujuan tersebut juga di tandai dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Nunukan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2022 yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Nunukan, Muhammad Efendi.

Usai Pembacaan SK DPRD Nunukan, selanjutnya digelar penandatangan Berita Acara Persetujuan APBD Perubahan 2022 oleh Ketua DPRD Hj Leppa, Wakil Ketua DPRD, Saleh SE dan Burhanuddin, S.HI, MM serta Bupati Kabupaten Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D.

Meski APBD Perubahan 2022 tersebut di setujui, sejumlah catatan dari Badan Anggaran DPRD Nunukan perlu menjadi perhatian Pemkab Nunukan.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Nunukan

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Nunukan, Ahmad Triady.

Catatan Banggar DPRD Atas RAPBD Perubahan 2022.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Nunukan, Ahmad Triady mengatakan, delapan tahapan telah dilalui dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2022.

Badan Anggaran memberikan masukan kepada Pemkab Nunukan meliputi :

  1. Sehubungan dengan tahun anggaran berjalan telah memasuki bulan Agustus artinya efektifitas kegiatan tersisa 3 bulan maka diharapkan progres realisasi fisik dan keuangan diselesaikan tepat waktu.
  2. DPRD Nunukan mengharapkan pemerintah daerah menyelesaikan tanggungjawabnya kepada pihak ketiga untuk kegiatan yang telah terealisasi.
  3. Aset Kabupaten Nunukan khususnya aset tetap agar tercatat dalam laporan keuangan lebih realistis dan rasional sesuai nilai ekonomisnya dan diharapkan adanya pemeliharaan serta rehabilitasi.
  4. Dinas Pendapatan Daerah dalam pencapaian target Pemdapatan Asli Daerah lebih intensif melakukan kegiatab penarikan pajak maupun retribusi yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
  5. Dalam peningkatan investasi DPRD Nunukan mengharapkan Pemkab Nunukan lebih intensif melaksanakan sosialisasi untuk mempermudah perijinan melalui Aplikasi OSS.

Beberapa saran dan masukan tersebut, Badan Anggaran berharap agar eksekutif melakukan penyesuaian dan perbaikan terhadap Raperda Perubahan APBD 2022.

” Dengan berbagai pertimbangan ditinjau dari aspek yuridis formal disimpulkan bahwa RAPBD Perubahan 2022 ini telah memenuhi amanah Perundang undangan yang berlaku,” kata Ahmad Triady.

Karena itu terhadap tugas Badan Anggaran melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Nunukan memuetujui RAPBD Perubahan 2022 dan selanjutnya disampaikan ke Gubernur Kaltara untuk dievaluasi.

(pubdokdprdnnk)