Bupati Laura Hadiri Presentasi Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Analisis Kebutuhan Daerah Dalam rangka Pembentukan BUMD Migas

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri kegiatan Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Analisis Kebutuhan Daerah dan Pelayanan BUMD Migas Tahun 2022. Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bappeda Litbang Kab. Nunukan bekerjasama dengan ULS-PPID Universitas Mulawarman Samarinda, Rabu (7/12).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai IV Kantor Bupati Nunukan ini juga dihadiri Ketua Unit Layanan Strategis (ULS) Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Universitas Mulawarman Samarinda H. Fahrunsyah, Anggota DPRD Kab. Nunukan Hj. Nikma, Sekretaris Bappeda Litbang Kab. Nunukan Wilson, serta Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkab Nunukan.

Dalam arahannya Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM tahun 2016 tentang ketentuan partisipasing interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi mengamanatkan setiap badan usaha yang akan melaksanakan usaha minyak dan gas di wilayah tersebut diharuskan menawarkan 10% dari nilai kontrak kerjanya kepada daerah yang diwujudkan dengan dalam bentuk BUMD.

“Ini sudah ada dasarnya jadi kita harus bergerak untuk mempersiapkan, karena persiapan-persiapan ini tentu tidak akan mudah dan tim ini sudah bekerja sejak beberapa bulan yang lalu. Intinya kita harus mempersiapkan, karena beberapa waktu lalu di DPRD juga sudah disiapkan Raperdanya”, ungkapnya.

Dari Peraturan Menteri ESDM tersebut, BUMD yang dibentuk haruslah spesifik dan khusus bergerak di bidang migas.

“Jadi kita harus mempersiapakan seperti analisisnya, jadi ini masih berproses dan tentu nantinya akan melibatkan beberapa kementerian yang ada. Saya minta tolong kepada tim ini untuk bekerja fokus dan harus clear. Kita pastikan juga tim ini nantinya produk yang dihasilkan berkualitas dan maksimal terkait dengan target dan rencana kedepannya”, ujar Laura.

Dapat diketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMND), pembentuk BUMD harus persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut ada 5 hal yangenjadi syarat dalam pembentukan BUMD yaitu RJPMD, Laporan keuangan daerah, Laporan APBD, Dokumen analisis kebutuhan daerah, dan analisis kelayakan usaha.

“Jadi saya minta kepada OPD bahwa ini adalah salah satu agenda prioritas dan penting yang harus menjadi perhatian kepada seluruh OPD yang ada.”tegasnya.

Selain itu ketua ULS PPID H. Fahrunsyah dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya kegiatan ini harapannya kedepan nantinya tetap menjaga kualitas hasilnya dan dokumen-dokumennya bisa bermanfaat untuk pembangunan di Kabupaten Nunukan.

“Kami berharap kedepannya bisa terus melakukan kerjasama-kerjasama yang lebih strategis san bermanfaat bagi pembangunan daerah serta masyarakat.”ujarnya.

Fahrunsyah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan laporan ke tiga, laporan pertana sudah dilaksanakan berupa draft laporan pendahuluan, kemudian draft laporan antara, dan kemudian draft laporan yang ketiga adalah laporan akhir.

“Saya perlu sampaikan juga bahwa laporan ke tiga ini ternyata banyak perbaikan-perbaikan, sangat progresif. Perubahan-perubahannya sangat besar sekali dilakukan ketika kami diikut sertakan untuk berdiskusi dan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri. Disana banyak mendapatkan masukan-masukan sudah diakomodir tim kami untuk bisa diperbaiki sesuai arahan-arahan yang ada.”ungkapnya.

(PROKOMPIM/Nam)