NUNUKAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan menggelar pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal yang bertempat di lantai 2 warung makan Nura di Jl. Bhayangkara, Selasa (8/11/22)
Seperti yang diketahui sesuai dengan UU 33 Tahun 2014 menyebutkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman yang diperdagangkan wajib memiliki sertifikat halal.
Pelatihan yang difasilitasi DKUKMPP ini diikuti kurang lebih 20 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) dari berbagai bidang di Kab.Nunukan.
Selaku perwakilan dari DKUKMPP Nunukan, Muhammad Nur mengatakan bahwa “Kegiatan ini kita bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Produl Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam pelatihan dan sertifikasi produk halal usaha mereka yang sudah memiliki dan kegiatan seperti ini tiap tahun kita adakan”, ungkap Nur.
Sebagai salah satu narasumber dari Satuan Tugas (SATGAS) wilayah layanan halal yang dibawahi Kantor Wilayah Kementrian Agama (KEMENAG) Kalimantan Utara, Mutmainnah, S.H.I menyebutkan proses untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
“Kami memberikan sosialisasi untuk mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku usaha dan proses untuk mendapatkannya yang pertama mendaftar atau mengajukan lewat aplikasi online SiHalal, lalu jika sudah semua, dokumennya akan diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan produk halal oleh LPH yang ditunjuk pelaku usaha, lalu hasil pemeriksaan akan disampaikan ke MUI untuk kemudian dikeluarkan fatwanya, setelah itu bafu akan diberikan sertifikasi halal dari BPJPH”, tutur Mutmainnah.
“Untuk pelaku usah yang mengajukan permohonan secara mandiri maka pembiayaan oleh pelaku usaha, kalau dari DKUKMPP itu hanya untuk barang bukan jasa, dan juga kita ada program nasional yaitu pemberian gratis sertifikasi halal tapi hanya untuk produk dengan proses yg sangat sederhana, juga untuk nunukan sendiri masih belum bisa mendapatkan sertifikat halal gratis selain yang difasilitasi oleh dinas karena belum ada pendamping produk halal yang menjadi salah satu syarat kriterianya, insya Allah kita akan mentraining agar nunukan bisa memilik pendamping produk halal”, sambung Mutmainnah.
Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal yang difasilitasi oleh DKUKMPP dilaksanakan dalam 2 hari yakni tanggal 8 dan 9 November 2022.
(Udin/Nam)