MAMUJU, Sulbar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat , resmi menahan “S” (45), Selasa (1/11/2022).
“S” ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pengadaan bibit dan rehabilitas hutan untuk daerah aliran sungai (DAS) berbasis masyarakat pada Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2019.
Tersangka diduga melakukan perbuatan yang merugikan Negara sebesar Rp 1,1 miliar pada kegiatan tersebut hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP (LHP) Perwakilan Sulbar.
Terlihat tersangka “S” hadir di kantor Kejaksaan Negeri Mamuju di Jl. KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar sejak pagi didampingi kuasa hukumnya, usai menjalani pemeriksaan tambahan selama tujuh jam, jaksa memutuskan menahan saudara “S”.
Selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan mengatakan, “penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang bersangkutan dikhawatirkan tidak kooperatif dan menghilangkan barang bukti.”
“Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan, lalu dibawa ke rutan dan kemungkinan tersangka akan bertambah,” ungkap Subekhan kepada wartawan.
Kejari Mamuju menegaskan, proses hukum ini tidak dilakukan orang per orang melainkan ini adalah proses hukum yang dilakukan oleh instansi Kejaksaan Negeri Mamuju.
(Gazali/Nam)