Sulbar BerandaNKRINews
Pada hari Kamis tanggal 1 September 2022, jam 14.00 WITA bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapalang (IP-MATA), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju, pihak Perusahaan, dan tokoh masyarakat (Desa Labuang Rano, Desa Lebani, Desa Sumare, dan Desa Tapandullu) telah mengadakan Lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan hasil dari peninjauan di lokasi kegiatan pertambangan batu gajah di Desa Lebani dan Desa Labuang Rano Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju
H. Taufik Agus selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa pertemuan ini untuk membahas aturan pertambangan dan perizinannya , serta hak hak dan kewajibannya baik masyarakat maupun perusahaan dan hak hak kewajiban selaku pemerintah , lanjut beliau kami selaku anggota legislatif DPRD Sulbar bukan untuk menghakimi tapi pada dasarnya untuk mencarikan solusi , setelah pertemuan ini akan ada solusinya , nanti kita akan sadar diri dimana posisi kita masing masing dan kekurangan kita , itulah yang akan kita bahas bersama-sama. , Bukan mencari salah benar kemudian disepati peserta rapat , tutup pak Taufik
Berdasarkan hasil Lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut telah disepakati beberapa kesimpulan sebagai berikut :
Bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat terkait dengan adanya aktifitas reklamasi pantai yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang di desa labuang rano dipandang bertentangan atau menyalahi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2037, maka pihak perusahaan tidak akan diberikan ruang untuk melakukan aktifitas terkait reklamasi dan mobilisasi material melalui angkutan laut
Pihak Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Sulawesi Barat memberikan ruang kepada pihak PT. Tambang Batuan Andesit yang sudah memenuhi persyaratan, sedangkan pihak PT. Batuan Andesit Sejahtera dan PT. Aneka Bara Lestari harus melengkapi proses persyaratan perizinan.
Bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada semua pihak jika terjadi pelanggaran-pelanggaran oleh pihak perusahaan tambang dalam mengelola usaha pertambangan di wilayah Kecamatan Tapalang Barat, maka perlu ditindaklanjuti dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat melalui pihak Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Sulawesi Barat kepada PT. Tambang Batuan Andesit untuk memberikan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan kajian-kajian yang sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2037.
Bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada pihak perusahaan tambang untuk melakukan langkah-langkah dalam melengkapi berkas yang menjadi persyaratan dalam perizinan pengelolaan tambang.
Sumber : Humas DPRD Sulbar / sal 76