Reses Taufik Agus Tahap Kedua ( II) Masa Sidang ketiga ( III ) Tahun anggaran 2022 Tiga Titik Di Mateng

Mamuju tengah – BerandaNKRINews Reses Tahap Kedua (II) Masa Pesidangan Ketiga (III) Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dari tanggal 16 s/d 21 Juni 2022.

Maksud pelaksanaan kegiatan Reses agar tercipta komunikasi dua arah antara Anggota DPRD dan Konstituennya secara langsung melalui Kunjungan Kerja, yang merupakan kewajiban Anggota DPRD dalam rangka menghimpun data dan informasi, aspirasi masyarakat terkait kebijakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Dapil Anggota DPRD terkait.

Tujuan Pelaksanaan kegiatan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti Aspirasi Konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada Konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Peserta Reses berjumlah -+600 orang yang terdiri dari beberapa Unsur yaitu

Unsur Pemerintah (Kepala Desa dan Kepala Dusun), Unsur Masyarakat terdiri dari :

Tokoh Agama , Tokoh Adat ,Tokoh Masyarakat ,Tokoh Pemuda ,Majelis Taq’lim, Perwakilan Perempuan, Kelompok Tani dan Kelompok Nelayan

Pelaksanaan Kunjungan Reses Tahap Kedua (II) Masa Persidangan Ketiga (III) TA. 2022 dilaksanakan di Tiga Kecamatan yang berbeda yang dihadiri ratusan warga yang cukup antusias dengan kunjungan yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Selain pelaksanaan Reses pada tiga (III) titik tersebut, kami juga telah melakukan kunjungan lainnya diantaranya pertemuan dengan beberapa kepala desa dan tokoh masyarakat, melakukan peninjauan kekelompok tani, meninjau pembangunan jalan dan mengunjungi salah satu gereja serta beberapa kegiatan lainnya, kunjungan ini dimaksudkan agar tercipta komunikasi yang lebih intens dan mendalam dalam rangka mendapatkan informasi secara detail terkait dengan pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah secara Umum. Kunjungan ini memiliki nilai penting bagi masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pada berbagai sektor pembangunan yang ada, hal tersebut didasarkan bahwa dengan adanya kunjungan kerja Reses DPRD akan tercipta komunikasi dua arah antara DPRD dan Masyarakat yang diwakilinya sehingga masyarakat dapat menyampaikan berbagai usulan dan masukan terkait dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui Kunjungan Kerja Reses yang dilaksanakan pada tiga titik pertemuan tersebut kami awali dengan Sambutan sekaligus pemaparan terkait dengan Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja Reses, Penjelasan dan Dasar Hukum Pelaksanaan Reses, menjelaskan tentang fungsi, tugas dan wewenang Anggota DPRD, Penjelasan tentang pertanggungjawaban secara Moral dan politik sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Penjelasan secara umum terkait wawasan kebangsaan (meliputi penjelasan tentang perlunya sikap toleransi, kebersamaan, adanya kontrol sosial dan sikap transparansi. Selain itu, perlu adanya pemahaman terkait dengan sikap proporsionalitas baik dalam bertindak, berbicara dan bekerja. Masyarakat juga harus memiliki visi dan misi terkait dengan perencanaan terhadap pembangunan) Kesempatan ini pula kami juga menyampaikan Penjelasan terkait program kepemerintahan dan kemasyarakatan.

Reses di Kabupaten Mamuju Tengah dengan mengambil titik pertemuan di yaitu Desa Kambunong Kecamatan Karossa, Desa Tumbu Kecamatan Topoyo dan Desa Saloadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah yang dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 21 Juni 2022. Sal 76/