Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM ) serta keorganisasian mahasiswa di Kab.Mamuju menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD provinsi Sulawesi barat

HumasDPRD Sulbar – BerandaNKRINews  , Senin (11/4/22).

Aksi unjuk rasa itu diikuti masing-masing BEM perguruan tinggi yang ada di Mamuju beserta organisasi kemasyarakatan dan pemuda.

Ada 12 tuntutan massa aksi Sulbar Bergerak untuk Indonesia” di antaranya penolakan penundaan Pemilu serta wacana amandemen Undang-undang Dasar, setelah beberapa saat menggelar orasi secara bergantian, massa aksi di persilahkan masuk kedalam ruangan paripuna Kantor DPRD Sulbar dan di terima langsung Ketua DPRD Sulbar Hj. St Suraidah Suhardi yang di dampingi Wakil Ketua Abd Rahim bersama beberapa Anggota Dewan lainnya.

Suraidah dalam menemui massa aksi mengatakan, menyikapi tuntutan pendemo sebagai Partai Demokrat sangat setuju.

“Menyikapi tuntutan adik-adik saya ada dibelakang adik-adik, tuntutan yang pertama saya jempol, keresahan adik-adik juga saya dapat rasakan apalagi kita baru selesai gempa, harga sembako naik tentu sangat menjerat, jelasnya.

Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Sulbar , Abd. Rahim mengatakan sepakat dengan segala upaya menunda Pemilu, mendukung RUU TPKS untuk segera di sahkan. “Terkait revisi undang-undang ITE kami sepakat agar tidak menjerat orang-orang yang kritis” terkait Undang-undang yang sudah ada, jalurnya yudisial review silahkan diajukan, itu jalurnya. Ucapnya.

Jenderal lapangan aliansi Sulbar Bergerak, Sakti mengungkapkan, massa aksi yang hadir saat ini itu untuk menemui Ketua DPRD Sulbar Hj. St. Suraidah Suhardi.

“Kami berharap, DPRD Sulbar sepaham dengan kami terkait isu-isu nasional,” kata Sakti.

Berikut 12 tuntutan massa aksi yang menduduki kantor DPRD Sulbar :

1. Tolak penundaan Pemilu dan wacana amandemen Udara

2. Turunkan harga BBM

3. Turunkan harga sembako

4. Tolak kenaikan PPN

5. Tolak utang baru, hapus utang lama

6. Cabut UU IKN

7. Cabut UU cipta kerja dan UU minerba

8. Stop impor bahan jadi dan stop expor bahan mentah

9. Sahkan RUU masyarakat adat dan RUU kepulauan

10. Kawal pengesahan RUU TPKS

11. Revisi UU ITE

12. Stop kriminalisasi mahasiswa dan masyarakat.

Sumber : humas_Protokol DPRD Sulbar / sal 76