Nunukan – Cita – Cita besar tentu membutuhkan kerja keras dan perjuangan yang panjang. Begitupula dengan Perumda Tirta Taka Nunukan akan sulit mewujudkan komitmennya tanpa dukungan keuangan. Apalagi biaya produksi terus mengalami kenaikan seiring juga naiknya harga komponen pendukungnya
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus saat cofee morning yang digelar Perumda Tirta Taka Nunukan bersama para Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ruang VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu ( 30/3).
“Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan pelayanan, peningkatan distribusi dan kelancaran operasional, maka perlu adanya penyesuaian tarif. Memang kebijakan ini sangat tidak populis dan mungkin akan memberatkan masyarakat. Tapi karena ini dalam rangka pelayanan jangka panjang, maka dengan terpaksa penyesuaian tarif harus dilakukan,” tutur Serfianus
Menurut Sekda Nunukan, penyesuaian tarif juga telah dikonsultasikan dulu oleh Perumda Tirta Taka Nunukan dengan Sejretariat Daerah Pemprov Kaltara, Lembaga Penelitian dari Universitas Borneo serta direktur – direktur Perumda Tirta Taka se -Kalimantan Utara.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan berharap agar masyarakat memahami dan memaklumi penyesuaian tarif yang akan diterapkan. Kepada jajaran direksi Perumda Tirta Taka Nunukan, diharapkan agar semakin meningkatkan pelayanannya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Serfianus juga menyampaikan apresiasinha atas kinerja Perumda Tirta Taka Nunukan selama ini. Bahkan Serfianus mengungkapkan untuk tahun anggaran 2022, Perumda Tirta Taka Nunukan telah menolak suntikan dana dari Pemkab Nunukan.
“Ini sebuah prestasi yang wajib dipertahankan. Karena sangat jarang ada pihak yang menolak suntikan dana,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Taka Nunukan tersebut
Sementara itu Direktur Perumda Tirta Taka Nunukan, Masdi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif untuk para pelanggan bukan semata – mata karena kemauan pihaknya.
Menurut Masdi, penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri No 21 Tahun 2020 tentang penetapan tarif air minum dan Peraturan Gubernur Kaltara Nomor : 188.4/ K 757/2021 tentang penetapan batas tarif atas dan batas bawah.
” Dan dikuatkan oleh Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.4/201/III/2022 Tanggal 17 Maret 2022 ,” jelasnya.
Diketahui, penyesuaian tarif tersebut terbagi dalam 4 kelompok. Masing – masing:
– Kelompok 1 : Sosial ( Rumah Ibadah, Sekolah, Puskesmas, Yayasan Sosial dan Rumah Sangat Sederhana) dengan tarif baru Rp.2. 762 – Rp. 6. 012 / kubik
– Kelompok 2 : Rumah Tangga I, Rumah Tangga II, Rumah Tangga III dan Instansi Pemerintah, TNI – Polri dengan tarif Rp. 3. 292 – Rp. 6.037 /kubik
– Kelompok 2 : Niga Kecil, Niaga Menengah, Industri Kecil, Industri Menengah, Niaga Besar dan Industri Besar dengan tarif Rp. 5.992 – 22. 192 /Kubik
– Kelompok khusus meliputi Pelabuhan, Bandara dan Terminal Angkutan Darat dengan tarif Rp. 22. 192 /kubik
Pewarta : Eddy Santry