JAKARTA – Pernyataan Edy Mulyadi terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kini menjadi viral. Pasalnya dalam video yang beredar, Edy melontarkan ucapan yang dianggap menyakiti perasaan masyarakat Kalimantan terutama Kalimantan Timur
Diketahui, dalam video tersebut, Edy Mulyadi menyebut IKN Nusantara sebagai ‘tempat jin buang anak’ dan pernyataan yang oleh masyarakat diangap mempersamakan orang Kalimantan dengan Kuntilanak dan Genderuwo
Kecaman dan tuntutan agar Edy Mulyadi diproes secara hukum pun berdatangan dari berbagai elemen. Bahkan beberapa pihak telah melaporkan Edy Mulyadi ke Kepolisian
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sebagai lembaga tertingi adat Dayak pun tak tinggal diam.
Setelah mengkaji dan mengamati secara mendalam situasi dan kondisi nasional khususnya di Kalimantan berupa kecaman, kemarahan dan laporan polisi yang dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat Kalimantan, maka MADN menyakan perlu untuk mengambil sikap.
MADN meniai bahwa pernyataan Edy Mulyadi berisi ujaran kebencian yang menghasut, memfitnah, menghina, meredahkan dan mengadu domba sehingga sehingga membuat kerusakan di tengah masyarakat di mana pernyataan tersebut telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya
Adapaun isi pernyataan sikap MADN sebagai berikut:
1. Mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi karena telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan. Pernyataan Edy Mulyadi secara jelas dan sengaja telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan yang memicu kekambuhan dan keresahan di masyarakat
2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap Edi Mulyadi selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak pernyataan sikap itu dibacakan
3. Menuntut Edy Mulyadi cs untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan Majelis Adat Dayak dan diproses secara hukum Adat sesuai hukum adat yang berlaku di Kalimantan
4. Meminta kepada seluruh masyarakat Kalimantan terutama masyakat adat Dayak untuk dapat menahan diri dan tidak melalukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Sebagaimana diketahui, MADN adalah lembaga tertinggi adat Dayak yang ada di Indonesia. MADN menaungi semua ormas dan semua lembaga adat Dayak yang ada.
Dalam setiap persoalan yang terjadi, MADN selalu mengedepankan musyawarah. Seperti dalam persoalan terkait Edy Mulyadi, sebelum menyatakan sikapnya, MADN terlebih dulu melakukan rapat dan diskusi dengan semua lembaga adat Dayak. Saat ini pucuk Pimpinan atau Presiden MADN dijabat oleh tokoh Nasional, Dr. Drs Marthin Billa, M.M
Pewarta: Eddy Santry