Nunukan, Berandankrinews.com–Ibrahim alias Cesar alias Ota (36) Seorang residivis Curat warga Jl. Gajah Mada/Rimba Kelurahan Nunukan Tengah, Kembali diringkus Jajaran Satreskrim Polres Nunukan.
Pria tersebut diamankan polisi, pada Rabu (20/3/19) dini hari sekitar pukul 03.30 wite di Seputaran alun-alun Kabupaten Nunukan, Pasalnya telah melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah rumah warga di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Nunukan Barat.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi dinunukan membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2018, dan pelaku baru saja keluar dari Lapas Nunukan.
Pelaku diamankan lagi, karena kembali lagi melakukan tindak kejahatan yang sama yakni melakukan pencurian dengan modus pelaku memanjat pagar rumah lalu naik ke atas atap rumah korban, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah melalui lubang plafon pada Senin (11/3/19). Setelah mengambil barang berharga dirumah tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.
“Pelaku berhasil di
amankan Satreskrim dini hari tadi sekitar pukul 03.30 wite di alun-alun Nunukan, Sebelumnya sempat ada aksi kejar-kejaran petugas dan pelaku,” ungkap Karyadi, Rabu (20/3/19).
Polisi berhasil menyita dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit hp Oppo A71, 1 Unit hp Xiaomi, 1 unit hp Oppo A37s, Uang tunai Rp. 28.000, 1 buah memory card, 1 buah charger di Makopolres Nunukan.
“Kerugian korban ditafsir mencapai Rp.10,300.000, sedangkan pelaku bersama barang bukti telah kita diamankan,”jelas Karyadi. (**)