Kepala Dinas DPMD Soppeng Harap Desa Sering Secepatnya Menyusun RPJMD

Soppeng (Sul-Sel), Berandankrinews.com Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Andi Agus Nongki, S.IP, M.Si yang di wakili oleh Kepala Seksi Penataan Desa, kerja sama antar Desa dan pengembangan kekayaan Desa A. Irwansyah, SE menghadiri Musyawarah Rencana pembangunan Desa Sering.

Selama satu periode jabatan dengan agenda penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) oleh tim penyusun berdasarkan tahapannya yang di laksanakan di Aula Kantor Desa Sering Kecamatan Donri-Donri pada senin (11/3/19) Siang kemarin.

Musyawarah yang di hadiri Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Soppeng, Ketua LPMD Desa Sering, Ketua BPD dan anggota, Para Kepala Dusun, RT/RW se Desa Sering , Babinkantibmas, tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan para organisasi perangkat daerah.

Kepala Desa Sering terpilih harus menuju tantangan baru. Pertama, sebelum menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), hal ini tertuang dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.

Berkaitan hal tersebut diatas merupakan sebagai dasar penyusunan RPJM Desa Sering Kecamatan Donri-Donri dalam satu masa jabatan periode 2019 -2024 yang di laksanakan oleh tim penyusun dan pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh stakeholder berdasarkan tahapan-tahapannya.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Sering Muhammad Tang, S.Sos dalam sambutannya mengatakan, Saya selaku Pemerintah Desa Sering mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder khususnya tim penyusun RPJM Desa, sehingga penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan mengharapkan masukan dari semua pihak agar pelaksanaan pembangunan di desa sering dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan.

Di tempat yang sama A. Irwansyah mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menguraikan tentang perencanaan pembangunan Desa dengan menjelaskan bahwa “RPJMDes adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa yang berisi tentang Rencana penyelenggaraan pemerintah Desa , Pelaksanaan Pembangunan Desa , Pembinaan Kemasyarakatan ,Pemberdayaan masyarakat dan arah Kebijakan pembangunan Desa.

“Diharapkan Dana Desa dan ADD dapat digunakan sesuai kebutuhan masyarakat juga harus sesuai dengan mekanisme yang ada serta diharapkan tidak hanya terfokus pada infrastruktur tetapi juga dapat digunakan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM),” tegas Irwansyah

usai memberikan arahan di lanjutkan dengan pembahasan dan penetapan hasil musyawarah yang di akhiri dengan penanda tanganan kesepakatan oleh Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sering. (Herwan).