TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com Kebijakan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie untuk memberikan insentif kepada para guru kembali dilakukan tahun ini. Melalui APBD 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mengalokasikan kurang lebih Rp 75 miliar. Realisasinya, terutama untuk para guru TK, SD hingga SMP sederajat yang dikelola kabupaten/kota, sementara ini masih menunggu usulan dari sekolah maupun Pemkab dan Pemkot, terkait berapa jumlah gurunya.
Gubernur mengatakan, dalam merealisasikan insentif untuk para guru, dibagi menjadi tiga. Yaitu melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus kepada Kabupaten/Kota, dikelola oleh Pemprov melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sendiri, serta disalurkan lewat dana hibah.
Dikatakan, alokasi anggaran melalui APBD yang yang disalurkan lewat Bankeu sekitar Rp 71,25 miliar. Insentif guru melalui Bankeu ini akan diberikan untuk jenjang PAUD yang didalamnya ada TK, Raudatul Alfal (RA), Bustanul Alfal (BA). Kemudian SD, MI, SMP, MTs Kabupaten Kota di Kaltara, ungkap Irianto.
Sementara insentif untuk guru tidak tetap atau guru honor setingkat SMA, MA dan SMK, serta SLB yang dikelola oleh Disdikbud Kaltara, dialokasikan sebesar Rp 3,1 miliar. Untuk insentif gurur tetap Yayasan SMA, SMK Swasta, dananya disalurkan lewat hibah. Jumlah pastinya belum menyesuikan, lanjutnya.
Disebutkan, tahun lalu jumlah guru tidak tetap dan guru yayasan tetap tingkat SLTA, dan guru SLB yang mendapatkan insentif sebanyak 1.010 orang. Mereka berasal sekolah negeri dan swasta.
Terpisah, Kepala Disdikbud Kaltara Sigit Muryono mengatakan, untuk pencairan insentif guru tahun ini, Pemprov masih menunggu usulan jumlah guru penerima insentif dari sekolah-sekolah di kabupaten kota. Dalam bulan ini kami akan mengirim surat kepada kabupaten kota untuk segeera mengirim usulan penerima insentif guru itu. Karena biasanya insentif dicairkan per triwulan, jelas Sigit.
Tahapannya, sekolah yang sudah mengajukan usulan penerima insentif guru akan diverifikasi oleh Disdikbud Kaltara dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara. Setelah itu baru dicairkan dananya. Usulan itu akan diverifikasi lagi dengan melihat guru yang mulai mengajar tahun 2018, dan yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Syarat lainnya, memiliki SK dari Yayasan. Setelah diverifikasi lalu dibuatkan SK Gubernur, dan baru bisa pencairan, papar Sigit.
Terpisah Kepala BPKAD Kaltara Aspianur menambahkan, tahun ini bantuan insentif guru melalui dana Bankeu akan dibuat Petunjuk Teknis (Juknis)-nya dulu. Hal ini dikarenakan tiap tahun jumlah guru yang menerima berubah.
Tahun ini, disebutkan akan ada yang berbeda dalam Juknis. Salah satunya, syarat ijazah terakhir bagi guru penerima. Jika tahun lalu, semua guru penerima minimal berijazah sarjana. Tahun ini, ada kebijakan Gubernur untuk guru di wilayah pedalaman dan perbatasan, syarat minimal cukup berijasah SMA sederajat. Karena ada kebijakan baru itu, Juknis kita ubah. Begitu pun dengan dana Bankeu khusus insentif guru ini, anggarannya juga akan bertambah. Hanya saja, tetap tidak merubah pagu anggaran yang sudah kita tetapkan, imbuhnya.(humas)