TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com Pada 2018, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berhasil membentuk 5 Desa Tangguh Bencana (Destana). Lokasinya yakni di Desa Long Peso, Desa Long Bia, dan Desa Waropiniang di Kabupaten Bulungan. Lalu, Desa Belayan, dan Desa Salap di Kabupaten Malinau. Destana ini dibentuk, guna mengantisipasi dini dan respon cepat (perpanjangan BPBD Provinsi Kaltara) dalam penanggulangan bencana di daerah, kata Mohammad Pandi, Kepala Pelaksana BPBD Kaltara di ruang kerjanya, Kamis (7/3).
Pandi mengatakan, Destana yang telah dibentuk melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 ini, pendiriannya berdasarkan usulan dari BPBD kabupaten/kota kepada BPBD Provinsi. Desa yang diusulkan, akan kita survei. Tentu dengan melihat skala potensi rawan bencananya. Jika rawan bencana maka kita bentuk Destana disitu, ungkapnya.
Selain itu, pada 2018 melalui APBN juga berhasil dibentuk 2 Destana di Kota Tarakan. Yaitu di Kelurahan Juwata Laut dan Sebengkok. 2 Destana di Tarakan, dipilih langsung oleh BNPB, ujar Pandi.
Pada 2019, program Destana dari BNPB kembali dilanjutkan. Dengan prioritas desa yang potensi kerawanan bencananya tinggi. Diantaranya, Desa Mansalong, Sembakung Atulai dan Tulin Onsoi yang sering terjadi bencana alam seperti banjir. Hadirnya Destana di Kaltara merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk membentuk masyarakat yang tangguh dalam menanggulangi terjadinya bencana, sehingga masyarakat bisa meminimalkan ancaman dan resiko bencana, kata Pandi.
Secara teknis, dalam membentuk Destana ada beberapa tahapan dalam pelaksanaannya. BPBD Provinsi sendiri telah melakukan legalitas dengan membentuk forum pengurangan resiko bencana dan relawan yang sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) untuk setiap desa. Tahun ini 5 Destana yang dibentuk akan kita follow up untuk membentuk kelompok kerja (Pokja)-nya. Baik Pokja maupun relawan Destana nanti, itu terdiri dari masyarakat setempat. Bisa kalangan guru, pemuda, tokoh agama termasuk instansi yang berada disana, katanya.
Sebagai informasi, BPBD provinsi, selaku fasilitator akan bertugas memfasilitasi pembentukan Destana. Dalam artian, masyarakat akan diberi pengetahuan mengenai cara membuat kajian resiko bencana seperti membuat peta rawan bencana dan jalur evakuasi. Fasilitator juga bertugas melakukan pendampingan kepada masyarakat desa dalam menyusun dokumen penanggulangan bencana. Dokumen ini yang menjadi acuan masyarakat desa untuk bisa mengajukan bantuan dana desa nantinya,” pungkas Pandi.(humas)