SOSPERDA Tahap II masa Sidang II Ta.2021 di ARGO MULYO OLEH H. TAUFIQ AGUS SH ,ANGGOTA KOMISI II DPRD PROVINSI SULBAR ” penyebarluasan Perda Sulbar “

Mateng Sulbar , Kegiatan Sosialisasi Perda Tahap ke II Masa Sidang ke II Ta. 2021 dilaksanakan pada tanggal 08 Mei 2021 pelaksanaan kegiatan di Dusun ARGO MULYO Desa Polo Kec. PangaLe Tema “Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat” tentang Perda Nomor 2 Tahun 2019 terkait Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Pada kesempatan kali ini Anggota DPRD provinsi Sulawesi barat H Taufik Agus SH menyampaikan kepada masyarakat antara lain


1. memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi DPRD
2. Memberikan pemahaman tentang produk hukum daerah yang dimulai dari proses pengusulan, pembahasan hingga penetapan perda melalui persetujuan DPRD
3. Melakukan Sosialisasi terkait Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang pentingnya memahami hak-hak bagi seorang penyandang disabilitas, selain itu memberikan pemahaman akan pentingnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas serta bagaimana kedudukannya dalam bermasyarakat dan perannya terhadap pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah
4. menerima usulan dari masyarakat terkait pentingnya pupuk pertanian di Kabupaten Mamuju Tengah, selain itu terdapat usulan masyarakat terkait bantuan ternak sapi dan bantuan peningkatan jalan tani, serta beberapa usulan lainnya terkait pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah.

Lanjut beliau menyampaikan , usai diumumkan pemerintah, larangan mudik Lebaran dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Maka dengan ini menghimbau kepada masyarakat agar supaya sebisa mungkin tunda dulu mudik / pulang kampung demi memutuskan mata rantai virus Corona , tutup beliau H Taufik .

Sumber : sal76 / BerandaNKRINews