Sinjai – Berandankrinews.com Satuan Res Narkoba Polres Sinjai kembali menggelandang satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang tertangkap membawa barang haram jenis sabu sabu, terduga pelaku berinisial AJ, (30) tahun, pek. wiraswasta, alamat lacepeng Desa Ulubalang, Kec. Salomekko Kabupaten Bone. diamankan diTKP hotel Raihan, tepatnya didalam Kamar 206 jalan Petta Ponggawae Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. Sabtu (08/5/ 2021) pukul 01.30 wita.
Dari terduga pelaku, tim opsnal Sat Res Narkoba menyita 3 (tiga) sachet kristal bening ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 gram dan 1 (satu) sachet plastik klip / bening kosong.
Penangkapan berawal Satres Narkoba Polres Sinjai menerima informasi masyarakat bahwa di Hotel Raihan ada seseorang yang menginap dimana tamu hotel tersebut diduga sedang membawa Narkotika jenis sabu, sehingga anggota opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Willem, S.H melakukan penyelidikan dan atas kebenaran informasi tersebut.
Pada pukul 01.30 wita anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sinjai masuk kedalam kamar 206 hotel tersebut dan mengamankan seorang laki – laki kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna evolution warna merah berisi 3(tiga) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang di simpan di saku celana sebelah kiri bagian depan.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, mengakui kalau 3 (tiga) Sachet Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku serta barang bukti yang telah diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama Terduga, turut diamankan barang bukti berupa 1(satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna evolution warna merah, 3 (tiga) sachet kristal bening ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 gram, dan 1 (satu) Sachet plastik klip / bening kosong.
Ril MIH