NUNUKAN – Kepolisian Resort Nunukan mengamankan Kamaruddin alias Black (24) penjambret dengan dengan kekerasan (curas). Korban Black adalah Iin Nurul Istiqomah, wanita yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengatakan, perkara curas dilaporkan korban Iin Nurul Istiqomah pada, tanggal 30 April 2021. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan.
“TKP sekitar 100 meter dari perempatan Simpang Kadir, Ujang Dewa, Sedadap,” katanya pada , Senin (3/5/2021).
Korban waktu itu, sekitar pukul 22:00 Wita baru pulang kerja dari RSUD menuju Desa Tanjung Harapan, kroban dipertengahan jalan bertemu pelaku bertanya arah jalan.
Setelah menanyakan arah jalan, tersangka tiba-tiba menarik paksa tas milik korban yang melingkar di lehernya. Namun aksi tersangka mendapat perlawanan dari korban yang sekuat tenaga mempertahankan tasnya.
Korban dan tersangka akhirnya sama-sama terjatuh dari sepeda motor. Keduanya tetap saling adu kuat tenaga. Teriakan korban yang meminta tolong memuat tersangka kalap melarikan diri.
“Saking kalapnya, tersangka kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor korban, sedangkan sepeda motornya miliknya ditinggalkan di jalan,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka berhasil diamankan Minggu 2 Mei 2021, setelah dilakukan pengejaran oleh Polisi, selama 2 hari.Berdasarkan data kepolisian pula, Kamaruddin merupakan eks pekerja migran Indonesia (PMI/TKI) di Malaysia yang dideportasi ke Nunukan bulan Maret 2021.
Dalam aksi kejahatannya, tersangka yang menggunakan sepeda motor berpura-pura menanyakan jalan ke arah Sedadap kepada korban yang kebetulan melintasi jalan di sekitar perempatan Simpang Kadir, Sedadap.
Usai kejadian itu, korban melaporkan perkara ke Polres Nunukan, dengan barang bukti kejahatan 1 unit sepeda motor Honda beat yang baru saja lunas masa kredit yang nilai toral kerugiannya mencapai Rp 26 juta.
Dari hasil keterangan korban dan ciri-ciri, Polisi melakukan pencarian terhadap Komaruddin, namun tersangka berhasil melarikan diri pada saat penyergapan. Polisi hanya menemukan sepeda motor milik korban.
“Polisi terus melakukan pencarian hingga berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka dan meringkusnya,” sebutnya.
Kapolres menyebutkan, dari hasil penelusuran rekam jejak, tersangka saat menjadi PMI di Malaysia, pernah 4 kali masih penjara dengan kejahatan terakhir yaitu penganiayaan berat dengan vonis pidana 6 tahun.
“Tersangka diancam Pasal 365 (1) KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun,” tutupnya.
Humas Res Nnk / edy