NUNUKAN – Personil Gabungan Polri-TNI dan Sat Pol PP kecamatan lumbis kabupaten Nunukan melakukan Penertiban protokol Kesehatan di Jalan Tran Kalimantan ( Senin/5/4/2021)
Personil yang terdiri dari Polsek Lumbis, Koramil dan Sat Pol PP kecamatan ,sekitar pukul 09.00 WITA menggelar penertiban Penggunaan Masker bagi Pengendara yang melintasi di jalan poros Tran Kalimantan Utara.
Seluruh pengendara Roda 4,6 dan sepeda motor di lakukan pemeriksaan tentang PROKES ( protokol Kesehatan) seperti penggunaan masker dengan benar , apabila pera warga yang tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi Sosial berupa pembersihan sampah , menyapu, mengucapkan Pancasila , dan hukuman fisik berupa pus up dan lainnya.
Selanjutnya Warga yang tidak menggunakan Masker di berikan Masker secara gratis, sambil di himbau perlunya menggunakan masker di masa Pandemi Covid-19.
Dari hasil penertiban penggunaan masker masih di ketemukan warga yang masih abay dalam penggunaan Masker, hal itu terus disampeikan personil gabungan agar jangan menganggap remeh penggunaan masker sebagai upaya pencegahan Covid-19
Unsur Muspika kecamatan Lumbis yang terdiri Camat, kapolsek ,dan Ramil bersinergi dalam hal ini . mendukung Tim gugus tugas kabupaten bersama- sama mencegah penyebaran Pandemi Covid-19. Dengan menterjemahkan penggunaan Masker.
Kapolres Nununukan AKBP Syaiful Anwar,Sik selalu memerintahkan jajarannya untuk terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Nununukan agar tetap mematuhi protokol Kesehatan diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak , menghindari kerumunan” tutur Syaiful Anwar
Dikatakan kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM , untuk Kabupaten sepenuhnya mendukung kebijakan tersebut dalam rangka untuk memutus penyebaran Covid-19.
Diharapkan warga masyarakat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi tahap pertama dan kedua agar tetap menjaga protokol Kesehatan
Pola hidup sehat dan Disiplin dalam menjaga kesehatan itu yang harus disampaikan kepada keluarga, masyarakat , sehingga peran Polri- TNI dan Pemerintah kabupaten Nunukan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap perda tentang Pendisiplinan pencegahan Covid-19″ tutur Syaiful Anwar
Humas Res Nnk