NUNUKAN – pada hari jumat, Sekira pukul 22.50 Wita, Piket Sat Res Narkoba Menerima Penyerahan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari opsnal resnarkoba Polres nunukan. (12/2/21)
Tersangka seorang perempuan berisial DS (32) warga kelurahan nunukan tengah,kabupaten nunukan yang di serahkan berdasarkan LP / 44 / II / 2021 / Kaltara / Res Nunukan, tanggal 11 Februari 2021
Kapolres Nunukan AKBP. Syaiful Anwar ,S.ik melalui Kasubag Humas AKP, M. Karyadi,SH, menerangkan Saudari DS ini salah satu oknum PNS yang bekerja disalah satu instansi pemerintah yang berada di Kabupaten Nunukan
“Hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 13.00 wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu dari Kecamatan Sebatik menuju ke Nunukan, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar pelabuhan – pelabuhan yang berada di Nunukan.
Dan sekira jam 14.30 wite, saat itu ditemukan seorang perempuan sesuai dengan informasi yang telah diterima, yang baru tiba di Pelabuhan Fery Sei Jepun Nunukan.
Kemudian personel Opsnal mengamankan terlapor lalu melakukan penggeledahan terhadap barang – barang bawaannya, dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu, yang terbungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.
selain itu turut di amakan 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 50.00 (lima puluh) Gram. 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk CUNIKY. 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.1 (satu) buah plastik kosong warna transparan. 1 (satu) buah Handphone Android warna hitam merk Vivo.1 (satu) buah Handphone warna putih merk Nokia.1 (satu) unit sepeda motor matic warna abu – abu merk Scoppy.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.”
untuk tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahu. 2009 ttg Narkotika.
Humas Res Nunukan / Sahabuddin / Adm