Berandankrinews.com — Jakarta — Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahannya Mantan Direktur Utama Asabri oleh Penyidik Kejaksaan Agung penuh dengan kejanggalan dan skenario yang kasat mata mulai dari keterangan pers oleh Humas Kejagung yang menyatakan kerugian sementara negara dihitung oleh Jaksa dan belum selesainya perhitungan oleh BPK.
Sebelum ditetapkannya kerugian Negara dapat ditetapkan tersangkanya, ini akan menjadi parodi tipikor yang menunjukkan belum cukupnya alat bukti minimum 2 sesuai dengan KUHAP. Hal ini menjadi pertanyaan dari Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH . Apa sebenarnya alat bukti Jaksa Gedung Bundar? Kan sudah memiliki kewenangan dan kekuasaan tapi masih melakukan kriminalisasi menahan Adam R Damiri dan kawan- kawan sehingga dengan demikian ini sudah menyimpang dari KUHAP dan tidak ada kewenangannya yang khusus dapat ‘membaju orange kan’ sebelum ada kepastian alat bukti.
Nanti alat bukti berupa kerugian itu dibuat atau ditemukan setelah ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka.
Dua Direktur Utama Asabri diselkan oleh Penyidik seolah – olah terjadi tindak pidana korupsi yang berkesinambungan dengan demikian tidak salahlah bila Adam R Damiri meminta Bantuan Hukum Mabesad sejak hari Jumat lalu, menjadi Kuasa Hukum dan meminta Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH dkk dari ANDITA’S LAW FIRM .
“Kami sudah mendapat kuasa dari Ny Kun Kuadiah istri Tersangka Adam R Damiri namun mendapat kendala untuk penandatangan kuasa yang terhambat karena birokrasi Gedung Bundar dan Rutan Kejagung yang tidak mengizinkan penanda tanganan sebelum 14 hari masa penahanan,” ujar Advokad Ir.Tonin Tachta Singarimbun, SH pada reporter di Jakarta, Selasa (09/02/2021).
“Jaksa Satria tidak memberikan celah kepada kami untuk memenuhi syarat Rutan, harus ada pendampingan atau surat pengantar guna ditanda tanganinya surat kuasa Adam R Damiri kepada advokat ANDITA’S LAW FIRM tersebut dengan alasan covid -19. Jadi covid dibuat menjadi alasan untuk tanda tangan surat kuasa oleh Penyidik,” ungkapTonin.
(fri)