Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Satreskrim polres Nunukan saat ini melakukan penyelidikan terhadap Muhzakir yang dilaporkan oleH Sitti Hariwang, pasalnya telah melakukan penipuan akan membayar tanah setelah melakukan balik nama disertifikat milik Sitti Hariwang menjadi Multazam.
Namun setelah balik nama disertifikat yang dilakukan dikantor Notaris, Pelaku tidak melakukan pembayaran atas tanah yang terletak di Desa Setabu, Sebatik kepada pemilik yakni Sitti Hariwang dengan harga yang disepakatai Rp. 350 jt. Sementara tanah tersebut telah digadaikan pelaku ke Bank BPD Kaltimtara unit Sebatik dengan Harga Rp. 200 Juta.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi dinunukan mengatakan, Kasus ini di awal juli 2018 lalu, Jadi Muhzakir (Pelaku) ini datang ke rumah korban menanyakan tanah yang akan dijual oleh Sitti Hariwang (Korban). Pelaku ini meminta sertifikat tanahnya untuk dibawa ke notaris, Sabtu (9/2/19).
Lanjut Karyadi, Keesokan harinya pelaku datang lagi kerumah korban untuk mengajak ke notaris.
“Setelah di Notaris, Pelaku mengatakan kepada korban bahwa sertifikat tanah tersebut akan dibalik nama menjadi Multazam,” Jelas Karyadi.
Korban sempat menanyakan kapan pembayaran tanah tersebut, tetapi pelaku menjawab setelah sertifikat sudah dibalik namanya, beber Karyadi.
Namun setelah sertifikat tersebut sudah dibalik nama hingga saat ini pelaku belum membayar sepersen pun kepada korban, sedangkan tanah tersebut telah digadaikan ke Bank BPD unit Sebatik dengan Harga 200 Juta. Sementara korban menjual tanah itu seharga 350 juta. Sehingga korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan oleh pelaku, Ungkap Karyadi
“Pihak Bank juga sudah mendatangi korban menanyakan hal ini, korban menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dijualnya namun uangnya belum diterima,” Kata Karyadi.
Sementara kerugian yang dialami korban mencapai 350 juta rupiah sementara pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Kita masih lakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ucap Karyadi. (***)