Kegiatan Sosialisasi Perda terkait tentang mekanisme dan tahapan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Rabu,08 Juli 2020 , Dusun Wanasari. Polo lereng Kecamatan Pangale kabupaten Mamuju tengah ,Haji Taufiq Agus selaku anggota DPRD Provinsi SULAWESI BARAT di komisi II telah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang mekanisme dan
tahapan peraturan daerah provinsi Sulawesi barat SOSPERDA TAHAP II TA 2020 dan dimasa sidang II tahun 2020

pada kesempatan kali ini haji Taufiq Agus selaku anggota DPR dari praksi Golkar menyampaikan di hadapan warga Wanasari polo lereng , kec. Pangale kab.mamuju tengah bahwa semua usulan dan gagasan dari masyarakat sekarang sudah ada batasannya kita semua diikat oleh aturan , olehnya itu ada proses, ada waktunya , pada bulan Desember sampai dengan bulan Maret maksimal bulan April kita selaku anggota dewan ini menampung semua usulan semua apa-apa yang dibutuhkan masyarakat selesai itu baru diverifikasi oleh dinas atau OPD yang terkait. Lanjut pak Taufiq sekarang ini adalah tim verifikasi turun untuk memastikan kelompok-kelompok yang menerima bantuan atau hibah itu sekitar bulan Juni sampai September, setelah itu pada bulan berikutnya adalah perbaikan berkasnya barulah tahun ke depan usulan-usulan kelompok itu bisa berjalan , dan misalnya jika proposal dan usulan itu dilakukan di 2020 nanti bisa diselesaikan di tahun berikutnya 2021 kalau tahun lalu , hari ini dimasukkan proposal bulan sudah bisa di realisasikan ,kalau sekarang kita sudah di batasi dengan undang-undang dalam proses bantuan ataupun masyarakat itu di mulai dengan rancangan kerja perangkat daerah ( RKPD ) setelah itu selanjutnya kebijakan umum Anggaran plafon dan program anggaran sementara ( KUAPPAS ) dan dari situlah akan di lihat apa apa yang di usulkan masyarakat yang telah disepakati pemerintah dan DPRD , baru bisa berjalan , tutup Pak H Taufiq
Masyarakat dusun Wanasari cukup antusias mendengarkan penjelasan tentang peraturan tersebut . /sal