BERAU – Dengan di bukaknya plasma sawit kampung tanjung prepat kecamatan biduk biduk kabupaten berau yang di kelola oleh PT TAN (tunas alam nusantara)di duga banyak menyalahi perundang undangan yang berlaku di negara indonesia
Menurut nara sumber di lapangan tokoh masyarakat,tokoh adat ampen medang serta kepala kampung ampen medang mereka korban perusahaan PT TAN, menurut mereka, mereka di laporkan oleh perwakilan PT TAN atas nama PETER SUN anak dari KUSUMA CHANDRA ke pihak kepolisian polres berau pasalnya gara gara mereka portal jalan akses kampung ampen medang arah loqpon yang di lalui oleh contraktornya PT PSM, itu kan jalan kami sendiri yang kami portal, bukan jalan holing PT TAN
Anehnya permasalahan ini yang berkaitan dengan penyerobotan lahan masyarakat ampen medang yang di ingklapkan dan di sertifikatkan oleh kepala kampung tanjung prepat dan ketua koprasi tanjung prepat seluas kurang lebih 57 ha dan sudah habis di ambil kayunya,karena dari pihak kepala kampung dan ketua koprasi tanjung prepat tidak ada etikat baik makanya kami tutup sementara jalan kami sendiri,padahal udah ada 2 kali penyelesaian oleh pihak bupati yang di fasilitasi bapeda,bahkan TIM dari dinas kepolisian,kehutanan serta bpn turun ke lapangan, mereka membenarkan dan di buat berita acara pemeriksaan lokasi bahwa lahan tersebut memang udah memasuki administrasi kampung ampen medang
Menurut keterangan mereka yang di rugikan kan kami masyarakat ampen medang kok justru malah kami yang di laporkan ke pihak polres berau, aturan apa yang mereka pakai, padahal selama ini kami udah sering kali di pasilitasi dengan pemerintah kecamatan,biduk biduk dan batu putih danramil, kapospol batu putih serta polsek biduk biduk untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan baru baru ini udah ada berita acaranya di kantor camat batu putih untuk membuka portal dengan alibi kemanusiaan,ada 4 poin yang di tuangkan di dalam berita acara tersebut
1.Arahan pak camat, pak kapolsek, pak kapospol, pak danramil dalam pertemuan di kantor camat pada hari yang sama
2.Permohonan langsung secara lisan dari sebagian karyawan yang bekerja langsng yang terkait pemuatan dan perakitan
3.tidak serta merta . membatalkan proses tuntutan warga masyarakat atas -+ 57 ha lahan,sebagai mana berita acara pertemuan di BAPEDA pada tangal 19 desember 2019
4.Bila mana hinga semua kayu yang ada saat ini sudah terangkut dan termuat ke ponton tapi belum ada juga realisasi penyelesaian atas-+57 ha lahan, maka dengan sangat terpaksa SPK sewa pakai loqpon batu sempit saya revisi pembatalan sebagai poin 7 tercantum
Demikian surat berita acara tersebut hasil dari pertemuan hari itu, harapan masayrakat medang untuk kapolres berau kapolda kaltim,bapak kapolri serta dari dinas yang berwenang mohon cepat di proses dan di tindak lanjuti seadil adilnya permasalahan lahan tersebut yang di ingklapkan dan di sertifikatkan oleh pemerintahan kampung tanjung prepat yang sudah menyalahi administrasi kampung,sebelum antara masyarakat adu fisik di lapangan, serta mohon di tinjau ulang atas izin IPK PT TAN yang di duga menyalahi aturan, sepengetahuan masyarakat kalau IPK diameter mulai dari 20 up di ambil kenapa yg di ambil 50 up aja kayak izin HPH aja, berapa yang di rugikan dari pihak negara dan juga dari izin penanaman sawit 7000 ha, kok bertahun tahun kurang lebih baru 200 ha yang di tanami,mereka ngambil kayu atau mau tanam sawit ungkap warga
(mh-antonius)