Makassar Polda Sulsel Berandankrinews.com Press release
Penangkapan Ini berdasarkan Laporan polisi.
I. DASAR : 1. LPA / 01 /II / 2020 / Res Maros / Sek Bandara, Tanggal 14 Februari 2020; 2. LPA / 24 / II / 2020 / Sulsel / Res Wajo, Tanggal 16 Februari 2020.
II. TEMPAT DAN WAKTU KEJADIAN (Kab. Maros) : Hari Jum’at tanggal 14 Februari 2020, sekira Pukul 09.45 WITA, di Ruangan Air Cargo Terminal Supervisor RA Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Kab. Maros.
III. KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Bahwa adapun berawal pada hari jum’at tanggal 14 Februari 2020 sekitar pukul 09.45 Wita,
Anggota Resmob Polda Sulsel mendapatkan informasi bahwa pada saat PT.Pos Indonesia memasukkan Kargo dengan kode SMU 888-34520732 dimasukkan ke dalam X-RAY,
petugas mencurigai paket tersebut sehingga memerintahkan petugas ekspedisi PT. Pos Indonesia untuk membuka paket dan ditemukan didalamnya berisi barang yang duga senjata api rakitan yang dibungkus dengan aluminium voil yang disisipkan pada ikan kering;1 Menindak lanjuti Informasi tersebut diatas,
kemudian Kanit Resmob Polda Sulsel KOMPOL EDY SABHARA MB,S.I.K. memerintahkan Anggota Resmob Polda Sulsel untuk melakukan Penyelidikan di TKP yang dimaksud, sehingga pada Pukul 11.00 Wita Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Anggota Polres Maros menuju TKP dan mengamankan Barang Bukti berupa: a. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolper cold S&W special; b. 1 (satu) Pucuk senpi PTB 100 H schmidt osthem/rhoen Cal 6 mm MOD 5a c. 1 (satu) Pucuk senjata Softgun MP-654 K Cal 4,5 mm no T12009990 d. 1 (satu) buah cember senapan PCP beserta laras e. 3 (tiga) buah botol the hijau merk YANG TEA f. 3 (tiga) saset tester the hijau merk YANGTEA g.1 (satu) kantong ikan asing kering h.1 (satu) lembar struk pengiriman kantor pos nomor 135933244 Dan setelah Barang bukti diamankan Selanjutnya menyelidiki asal usul paket kiriman tersebut sehingga pada pukul 19.00 Wita Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Polres Maros menuju Kabupaten Wajo (Sengkang) guna melakukan lidik terhadap terduga atas nama pengirim paket yang berisikan senjata api rakitan tersebut;
IV. TEMPAT DAN WAKTU KEJADIAN (Kab. Siwa) :Hari sabtu tanggal 15 Februari 2020, sekira Pukul 14.00 WITA, di Jl. Mister maudu Kel.Teddaopu Kec.Tempe Kab. Wajo
Bahwa adapun pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekira Pukul 07.58 Wita Anggota Gabungan mengamankan terduga atas nama pengirim paket yakni ASRIYANI, perempuan S.Sos. Umur : 51 tahun Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat Jl.Sawerigading RT 002/ RW 002 Kel. Attakae Kec. Tempe Kab. Wajo lalu Kemudian membawa yang bersangkutan ke Polres Wajo guna penyelidikan lebih lanjut dan
Berdasarkan Hasil Interogasi Saudari ASRIYANI, oleh anggota Tim gabungan melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku Nama CHAIRIL ANWAR Umur : 39 tahun Pekerjaan Bengkel Las Alamat Jl. Stasiun Kel.Teddaopu Kec. Tempe Kab. Wajo
Selanjutnya saudara CHAIRIL ANWAR diminta untuk menunjukkan tempat merakit senjata api yang diduga sebagai tempat penyimpanan senpi rakitan dan melakukan penggeledahan terhadap Bengkel yang diduga adalah HOME INDUSTRY SENJATA RAKITAN dan menemukan berbagai macam senjata (senapan angin) dan amunisi aktif berupa;
1.2 (Dua)Pucuk Senjata api rakitan laras panjang 2.12 (Dua belas) Pucuk Senapan angin laras panjang 3. 1 (Satu) Pucuk Senjata api rakitan laras pendek 4.3 (Tiga) Pucuk Senjata api rakitan laras pendek masih proses pengerjaan 5. 1 (Satu) buah magazine 6. 136 (Seratus tiga puluh enam) butir kaliber 2,2 mm 7. 56 (Lima puluh enam) butir Amunisi kaliber 5,6 mm 8. 17 (Tujuh belas) butir amunisi caliber 2,2 mm (peluru hampa) 9. 29 (Dua puluh sembilan) selongsong peluru caliber 2,2 mm 10. 7 (Tujuh) butir amunisi kaliber 3,8 mm 11. 1 (satu) butir kaliber 9,9 mm
Pelaku diamankan Di mapolda Sulsel untuk pengembangan penyidikan Pungkas”Kabid Humas Polda Sulsel ,Kombespol Tompo Ibrahim Dalam Rilisnya ke Media ini .
Sumber Humas Polda Sulsel