PALOPO – unit Resmob Polres Palopo bertempat di jalan lingkar kota Palopo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayan secara bersama sama dimuka umum terhadap orang menggunakan senjata tajam / busur. Senin (3/12/19) sekitar pukul 18.30 wita
Adapun pelaku yang diamankan oleh unit Resmob Polres Palopo yaitu AL FATURAHMAN alias FATUR, umur 17 tahun, pekerjaan pelajar, alamat jalan Yos Sudarso kota Palopo, MUH TEGAR alaisy TEGAR, umur 17 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan Yos Sudarso kota Palopo, DWIKO OKTAVIANUS alias DIKO, umur 17 tahun,. pekerjaan tidak ada, alamat jalan Batara kota palopo.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi : LPB / 275 / X / 2019 / SPKT tanggal 10 Oktober 2019 yang dilaporkan oleh BASRIANTO, umur 19 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Dusun dandang desa dandang kec Sabbang kab Luwu Utara.
Kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 bertempat di jalan lingkar kota Palopo, korban sedang nongkrong sambil minum jus bersama temannya kemudian datang para pelaku mengamen.
Setelah para pelaku mengamen kemudian meminta uang kepada korban namun korban tidak memiliki uang, salah satu pelaku membusur korban namun cuman menyerempet bagian belakang korban kemudian para pelaku menganiaya korban secara bersama sama menggunakan kepalan tangan, Gitar dan helm yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan luka pada bagian bibir atas dan bawah.
Setelah menerima laporan polisi team Resmob Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa para pelaku sedang berada di jalan lingkar kota Palopo sehingga team melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, para pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiyaan secara bersama sama terhadap korban, sedangkan yang melakukan pembusuran terhadap korban yakni MUH TEGAR yang kemudian busurnya di buang ke laut oleh pelaku.
Guna kepentingan peyelidikan para pelaku Selanjutnya di bawah ke mako Polres Palopo untuk proses lebih lanjut.
Irwan N Raju