Tawau — Selasa (03/12/19), Konsulat RI Tawau untuk ketujuh kalinya bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat di kantor Konsulat RI Tawau.
Dalam sambutannya pada acara pembukaan, Kepala Perwakilan RI Tawau, Sulistijo Djati Ismojo, mengtakan, Pelaksanaan Kegiatan Sidang Itsbat Nikah merupakan langkah konkret (tangible) kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya di luar negeri.
“KRI Tawau mengedepankan program ini sebagai salah satu upaya perlindungan khususnya terhadap Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia (WNI/TKI) yang berada di wilayah kerjanya.”ucapnya
Ia juga mengtakan, Buku nikah yang mereka terima akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk dapat diterbitkan pembuatan surat keterangan kelahiran kepada anak-anak pasutri dari perkawinan yang telah berlangsung secara siri.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bapak Sirajuddin Sailellah mengatakan, bahwa kegiatan Sidang Itsbat Nikah merupakan salah satu kegiatan yang penting untuk melindungi status hukum anak cucu dari pasangan yang nanti akan mengikuti sidang Itsbat Nikah.
“Kegiatan ini direncanakan akan dimasukkan ke dalam Rekor MURI dikarenakan akan mensahkan 302 pasangan dalam waktu 4 hari dengan 1 Majelis.”kata Sirajuddin Sailelalla
Koordinator Satgas Perlindungan WNI Konsulat RI Tawau, Bapak Iskandar Abdullah, selaku Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sidang Itsbat Nikah KRI Tawau menyampaikan laporan bahwa sebanyak 302 pasangan suami istri Warga Negara Indonesia (WNI) telah mendaftar untuk melakukan Sidang Itsbat Nikah.
Ia jugamenjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Konsulat RI Tawau dalam rangka memberikan perlindungan dalam bentuk kepastian hukum bagi WNI/TKI di wilayah Kerja KRI Tawau yang telah melakukan perkawinan secara Islam, namun perkawinan tersebut belum dicatatkan/didaftarkan.
Sebagai informasi, Konsulat RI Tawau pertama kali mengadakan Program Sidang Itsbat Nikah pada tahun 2012 dengan diikuti oleh 490 pasutri, kemudian pada tahun 2013 yang diikuti oleh 795 pasutri, selanjutnya pada tahun 2014 diikuti oleh 322 pasutri, pada tahun 2015 dengan 292 pasutri, pada tahun 2016 dengan 245 pasutri dan pada tahun 2017 diikuti oleh 272 pasutri. Secara keseluruhan sampai dengan saat ini 2,416 pasutri telah diberikan bantuan perlindungan hukum administratif melalui Program Sidang Itsbat Nikah.
Sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meski perkawinan sah dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Oleh karena itu, KRI Tawau menyelenggarakan program ini agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status perwakinan mereka serta dapat menjadi dasar hukum untuk pembuatan surat kelahiran bagi anak-anak para pasangan.(At)