TANJUNG SELOR – Sebagai upaya untuk efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2019, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Kaltara.
“Pergub ini menjadi acuan dalam meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas, serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki,” kata H Sanusi, Asisten Bidang Pemerintahan Umum saat membuka buka sosialisasi terkait Pergub tersebut, beberapa hari lalu.
Pergub yang ditetapkan pada 5 April 2019 tersebut, lanjut Sanusi, mengatur tentang pengimplementasian pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. “Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, bahkan hingga penganggarannya,” lanjutnya,.
Kegiatan sosialisasi dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkup pemerintah provinsi. Diharapkan dengan keluarnya Pergub ini, semua lapisan masyarakat di Kaltara dapat menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum dengan asas kesetaraan dan keadilan gender.(humas)