Nunukan-Polres Nunukan musnahkan sabu sebanyak 2, 595, 58 Gram hasil pengungkapan Satresnarkoba polres Nunukan selama satu bulan di pertengahan bulan juli dan Agustus 2019.
Barang haram yang disita dari Jaringan internasional itu dimusnahkan didepan halaman Parkir Polres Nunukan, Rabu (7/8/19).
Kepala Satuan Satresnarkoba Polres Nunukan, Akp Muhammad Hasan Setyabudi mengatakan, pemusnahan ini berasal dari tujuh laporan polisi dengan jumlah tersangka 15 orang.
“Ini tujuh Tkp termasuk dengan pengembangan ke Palu,” ungkap Hasan.
Dia menyebutkan pengungkapan ini selama satu bulan, “Selama satu bulan pertengahan bulan juli dan agustus,” jelasnya.
Hasan juga mengatakan kita juga terus berupaya menekan anggota agar dapat mengetahui modus dalam peredaran narkoba diwilayah hukum polres Nunukan.
“Kita terus melakukan update pengetahuan anggota untuk mengetahui modus-modus terbaru,” jelasnya.
Dikatakan Hasan pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahu. (Red)