Nunukan (Kaltara)-Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan merelease peengungkap sebanyak 2 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Nunukan, yang merupakan jaringan international dan antar provinsi.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, Jumat (19/7/19) mengatakan, sebanyak 3 orang berhasil diamankan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Nunukan.
Mereka yang terlibat kasus ini merupakan pengedar dan kurir, pengungkapan ini berawal pada 10 Juli 2019, Satreskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang pria yang akan berangkat menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan mengunakan KM Lambelu dengan menyelundupkan sabu-sabu.
“Pelaku melarikan diri dan ikut di kerumunan penumpang lainnya, pelaku berhasil kabur sekarang pelaku menjadi DPO, namun tas ransel milik pelaku berhasil diamankan yang ditinggalkan di tempat tidue kelas ekonomi. Dari tas pelaku ditemukan 500 gram sabu dan 1 unit Handphone,” ungkap Kapolres.
Dari barang bukti yang kita amankan ini, kita periksa namun handpone pelaku dihubungi seseorang bernama Nursyam merupakan seorang kurir di Pare-pare yang akan menjemput sabu dari pelaku yang berhasil kabur, kata Kapolres.
“Tim pun langsung melakukan pengembangan ke Sidrap, Sulawesi Selatan dan melakukan control deliveri untuk menangkap Nursyam. Dengan bermodalkan handphone dan penyamaran, anggota berhasil meringkus Nursyam di Pinggir jalan poros Sidrap tempat dilakukan pertemuan untuk menjemput barang tersebut,” ungkap AKBP Teguh.
Kemudian Anggota juga berhasil mengamankan seorang pengepul barang haram ini bernama Uttam, pelaku ini perannya mengumpulkan dan membagi sabu lalu ditawarkan kepada bandar di Sidrap.
“Uttam diamankan dirumahnya yang tidak jauh dari tempat penangkapan Nursyam, dari hasil pengeledahan rumah pelaku Uttam, Tim berhasil mengamankan 1 kilogram sabu yang dikemas dalan botol bedak dan plastik putih transparan. Menurut Uttam sabu tersebut didapatkan dari seorang perempuan bernama Haji Nawi warga Nunukan yang berhasil diamankan di pelabuhan Nusantara di Pare-pare saat akan kembali ke Nunukan,” ungkap AKBP Teguh Triwantoro.
Lanjut Kapolres Nunukan, sementara dari hasil Interogasi Haji Nawi, barang haram tersebut didapat dari Ambang (DPO) yang tinggal di Tawau, Malaysia.
“Ada dua DPO yaitu Ambang dan Pelaku yang melarikan diri di KM Lambelu, hasil dari barang bukti yang diamankan sebanyak 1.5 Kg dari tiga tersangka,” jelas Kapolres.
Kapolres Nunukan juga menuturkan, Karena daerah kita ini merupakan daerah perbatasan, darat maupun laut pastinya sangat rawan apalagi berdekatan dengan Negara tetangga Malaysia.
Seperti yang saya katakan, bahwa barang haram ini berasal dari Negara sebelah, banyaknya jalur ilegal ini yang harus membuat kita konsentrasi dengan jumlah personil yang sedikit, namun kita sudah berupaya dengan berkordinasi dengan instansi terkait TNI, BNN, BP3TKI dan Bea Cukai.
“Ini kita terus lakukan bagaimana supaya barang barang terlarang ini jangan masuk ke Nunukan, oleh karena itu perlu adanya kordinasi dengan Instansi terkait, bagaimana untuk menanggulangi barang haram tersebut jangan ada di Kabupaten Nunukan. Jadi bukan hanya tugas Satresnarkoba saja tapi tugas semuanya,” kata Kapolres Nunukan.
AKBP Teguh menyebutkan, Pelaku dikenakan pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
“Rata-rata pelaku inikan Kurir semua, jadi ancaman hukumananya maksimal 20 tahun penjara, namun apabila itu bandar ancamannya pidana mati,” ujarnya.
Selama saya 8 bulan bertugas di Wilayah Hukum Polres Nunukan, Kata AKBP Teguh Triwantoro, belum pernah kita tangkap yang selaku bandar.
“Kalau pengalaman saya sudah berapa kali melakukan eksekusi.terhadap terpidana mati kasus Narkotika, namun selama ini belum ada,” katanya (Red)