Nunukan, Berandankrinews.com–Sebanyak 77 TKI dipulangkan KJRI yang berada di Malaysia melalui pelabuhan resmi internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis (21/3/19).
Sebanyak 67 orang Laki-laki dewasa, 6 orang perempuan dewasa dan 1 orang Anak Laki-laki serta 3 orang anak perempuan.
Kasi Lalulintas dan Izin Tinggal Imigrasi Nunukan, Putra saat ditemui dipelabuhan Tunon Taka Nunukan mengatakan, Deportasi yang dilakukan KJRI yang berada dimalaysia yang kita terima di Indonesia dengan instansi terkait dari Imigrasi, BP3TKI, Bea Cukai dan Karantina yang berkaitan barang bawaannya.
Yang kita terima sebanyak 77 orang, laki-laki dewas 67 orang, Perempuan dewasa 6 orang, Anak Laki-laki 1 dan anak Perempuan 3 orang, WNI yang dideportasi dikarenakan ada beberapa yang over stay/tinggal lebih lama, menghadapi kasus pidana, Kata Putra, Kamis (21/3/19).
“pada umumnya pelanggaran tersebut terjadi karena ada beberapa yang lahir disabah dan tidak memiliki dokumen, Passport habis berlaku serta izin tinggalnya kadaluwarsa atau overstay kemudian penyalagunaan izin tinggal,”kata Putra.
Sebelumnya pihak imigrasi melakukan pendalaman dan pendataan kepada para TKI guna untuk mengetahui lebih lanjut setiap TKI tersebut apakah ingin kembali ke Malaysia atau pulang ke daerah asalnya.
“Sementara kita melakukan pendataan apakah mereka ini ingin kembali keluar negeri atau kembali ke kampung halamannya, setelah didata dan direkap nanti kita laporkan ke pimpinan”ujar Putra.
Dikatakan Putra, setelah dilakukan pendataan para tki diserahkan kepada pihak BP3TKI.
“Setelah pendataan, baik dari data diri dan jumlah mereka yang ada kita sesuaikan dengan data yang kita dapat, kemudian kita limpahkan ke BP3TKI untuk ditindaklanjuti dibawah kerusunawa,”urainya.
Sementara untuk Pelimpahan dari imigrasi ke BP3TKI, dilimpahkan melalui surat serah terima dari Konsulat Jenderal RI.
“Surat serah terima dari kita ke BP3TKI sudah ada, kita langsung dari Konsulat Jenderal RI kita serahkan dan ini adalah salah satu tahapan semua itu,”Jelas Putra.