TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Selain sertifikat lahan tambak bagi masyarakat di Kalimantan Utara (Kaltara), Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap lahan yang selama ini telah ditempati oleh warga transmigran. Bahkan jika sertifikasi lahan tambak masih dalam proses, sertifikat tanah untuk warga transmigrasi di Kaltara, sudah siap dibagikan.15/2/19
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 6.600 sertifikat milik warga transmigrasi yang tinggal di Kabupaten Bulungan akan segera dibagikan dalam waktu dekat ini.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Muhammad Ikhsan Saleh di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ikhsan menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan puluhan ribu sertifikat untuk diberikan kepada masyarakat di Kalimantan. Di antaranya, 60.000 sertifikat untuk warga di Kalimantan Barat (Kalbar) dan 6.600 sertifikat di Kaltara.
Sebelumnya, hal senada telah disampaikannya kepada Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat melakukan audiensi dengan Dirjen Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN di Kantornya, Januari lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Ikhsan mengatakan, program sertifikasi lahan, baik lahan transmigrasi maupun lahan tambak akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, rencananya dilakukan pada Maret 2019. “Tak hanya untuk Kaltara, tapi untuk se-wilayah Kalimantan. Nanti penyerahannya dilakukan di Kaltara. Insya Allah, rencananya Pak Presiden yang menyerahkan. Namun kalau tidak bisa, Pak Menko Ekonomi nanti yang akan datang ke Kaltara, bersama Pak Menteri ATR/BPN,” kata Gubernur sebelumnya.
Irianto menegaskan, sertifikasi lahan transmigrasi ini merupakan program pemerintah yang didanai melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dalam pelaksanaannya, Pemprov Kaltara sebagai koordinator sekaligus Pembina di daerah yang diberikan tugas oleh pusat menyerahkan langsung proses pengusulan lahan warga transmigrasi kepada Pemerintah Daerah atau Pemda Bulungan.
“Pada tahun 2017 melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten, mengusulkan sebanyak 2,500 warga transmigrasi, dengan luas tanah 5,236 hektare atau total 6,621 bidang tanah. Kemudian didaftarkan ke BPN untuk disertifikatkan,” ungkap Gubernur melalui Armin Mustafa, Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara.
Armin menambahkan, Pemerintah Provinsi tidak hanya menyerahkan begitu saja kepada daerah. Pemprov Kaltara melalui Disnakertrans juga ikut dalam melakukan Inventarisasi Kepemilikan Lahan (IKL) pada lahan warga tersebut, sebelum diusulkan untuk didaftarkan. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan warga transmigrasi yang sesuai dengan prosedural dalam pembuatan sertifikat.
“Kita inventarisir kembali unit tinggalnya dengan melibatkan petugas dari kabupaten. Kita tunjukkan lahannya, kemudian kabupaten yang melanjutkan sampai dengan melakukan pendaftaran ke kantor pertanahan,” jelas Armin.
Lebih lanjut, Armin mengatakan sertifikat lahan transmigrasi terdiri dari tiga kategori. Pertama lahan perkarangan rumah, lahan usaha I, dan lahan usaha II. Artinya, satu warga transmigrasi berdasarkan (kartu keluarga) bisa mendapatkan 3 sertifikat sekaligus.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPN Bulungan, sebanyak 6.600 sertifikat tanah milik warga transmigrasi tersebut sudah siap diserahkan. Pihaknya tinggal menunggu instruksi dari pusat terkait penyerahannya. BPN Bulungan juga masih menunggu kepastian rencana kunjungan presiden Joko Widodo ke Kaltara.
“Kita masih menuggu kabar dari pusat. Kalau bukan Presiden, bisa saja Menteri. Atau Gubernur sebagai kepala daerah, sekaligus wakil pemerintahan pusat di daerah,” ujar Samsul Hadi Kepala BPN Bulungan.
Dijelaskan, sertifikat sebanyak 6.600 ini akan diberikan kepada 2,500 warga transmigrasi berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang tinggal di tiga desa di Bulungan. Tiga desa dimaksud antara lain, Desa Tanjung Palas Hilir (500 KK), Salim Batu (1,150 KK) dan Tanjung Buka (850 KK). “Program ini merupakan program pemerintah pusat yang pembiayaannya semua dibiayai oleh APBN. Mulai dari pembiayaan administrasi, biaya ukur, sampai pendaftaran semua gratis,” katanya. (humas)