442 CPNS Serahkan Berkas, 2 Orang Mengundurkan Diri


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara Burhanuddin . (Foto : Humas)

Tanjung Selor, berandankrinews.com – Dari 444 peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), hingga penutupan proses pemberkasan pada 21 Januari lalu, tercatat ada 442 orang yang melengkapi berkas. Sementara, dua peserta lainnya menyatakan mengundurkan diri.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin melalui siaran Pers nya yang sampai ke meja Redaksi , Rabu (30/1/2019). Burhan menjekaskan, dua peserta yang mengundurkan diri tersebut masing-masing lulus pada formasi tenaga pendidik atau guru pada SMAN 1 Krayan Selatan dan SMAN 9 Malinau. 

“Mereka mengajukan pengunduran diri secara resmi, dan sesuai aturan maka haknya menjadi CPNS digugurkan,” kata Burhanuddin di ruang kerjanya, Selasa (29/1/2019).

Sementara itu, bagi para peserta yang sudah melakukan pemberkasan meski telah melengkapi berkas persyaratan sebagaimana yang diminta, diimbau untuk tetap memantau perkembangan terkini. Mengingat, validasi dan verifikasi berkas akhir diwenangkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin. 

“BKD Kaltara hanya membantu memvalidasi berkas peserta sesuai ketentuan yang ada. Yang berhak menentukan keabsahan dan kelengkapan berkas paling akhir adalah BKN. Untuk itu, peserta harus memantau terus perkembangannya dari pihak yang berkompeten,” ujar Burhanuddin. 

Dalam validasi akhir tersebut, BKN akan mengeluarkan status berkas berdasarkan keterangan tertentu. Seperti, TMS atau Tidak Memenuhi Syarat, BTL atau Berkas Tidak Lengkap dan lainnya. 

Mengantisipasi hal tersebut, sedianya BKD Kaltara sudah melakukan validasi ulang kepada peserta yang kelengkapan dokumennya dinilai belum lengkap atau masih meragukan keabsahannya. 

“Pada proses pemberkasan belum lama ini, apabila ada peserta yang berkasnya belum valid, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi atau mengklarifikasinya,” ucapnya.

Diinformasikan juga olehnya, apabila tak ada aral, maka diperkirakan para CPNS baru tersebut akan bertugas dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Maret nanti.

“Seperti sebelumnya, kami akan memanggil kembali peserta yang lulus seleksi dan mengikuti pemberkasan, apabila SK pengangkatan telah dicetak. Jadi, kami berharap peserta untuk sabar dan terus memantu informasi dari BKD,” tutupnya.

Sumber Humas Pemprov
Editor : Eddy Santry

BalasTeruskan