TAWAU SABAH – The Malaysian Maritime Enforcement Agency atau Maritim Malaysia Tawau menahan sebuah perahu lokal dengan muatan lebih dari 4000 kilogram kepiting bakau hidup, yang diduga diselundupkan dari negara tetangga pada posisi sekitar dua mil laut tenggara muara Sungai Tawau pada 14 Juni 2021 sekira pukul 08.00 pagi tadi.
Dari rilis yang diterima oleh pewarta media ini yang disampaikan oleh Direktur Kawasan Maritim Tawau, Kapten Maritim Siva Kumar Vengadasalam mengatakan, “perahu tersebut dicegat dan diperiksa oleh kapal patroli KM Kapas yang sedang melaksanakan operasi cegah orang tanpa izin masuk dari Selatan perairan Tawau. Perahu yang terdeteksi bergerak dalam kondisi mencurigakan dari perbatasan perairan tawau menuju muara Sungai.
“Dari pemeriksaan, ditemukan bahwa perahu yang dioperasikan oleh seorang laki laki berusia 31 tahun itu membawa muatan kotak gabus berisi kepiting bakau hidup yang diduga diselundupkan dari negara tetangga,” kata Siva Kumar Vengadasalam.
Dari hasil pemeriksaan lisensi menemukan, bahwa lisensi yang ditunjukkan selama inspeksi adalah lisensi dari perahu yang berbeda karena nomor registrasi pada lisensi berbeda dengan nomor registrasi di perahu.
Selain itu juga tidak dapat menyerahkan izin yang sah terkait dengan muatan yang dibawa. dari hasil interogasi, kurir tersebut mengaku menerima upah untuk membawa hasil laut dari pemilik perahu.
Sesuai peraturan yang berlaku, masuk ke Tawau, Malaysia harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) Perintah Pengendalian Gerakan (PKP) yang tidak mengizinkan masuknya kapal perahu non konvensional dari negara tetangga dan menghentikan kegiatan impor dan ekspor hasil laut.
Kawasan Maritim Tawau meyakini adanya beberapa nahkoda yang mengambil jalan keluar yang mudah untuk meraup keuntungan ganda, dengan melakukan pemindahan hasil laut dari kapal asing ke kapal lokal secara diam-diam di daerah perbatasan agar hasil laut dapat dibawa masuk tanpa melalui prosedur impor dan ekspor yang legal.
Untuk sementara perahu, nakhoda dan semua hasil laut ditahan dan digiring ke Dermaga Maritim Tawau untuk penyelidikan lebih lanjut. Pemilik perahu juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Departemen Pelabuhan dan Dermaga Sabah 2002 dan Undang-Undang Perikanan 1985. Semua barang yang disita termasuk batangan ditaksir bernilai Rm,120.000 atau setara Rp.360.000 juta
“Saya menghimbau kepada para nahkoda dan pemilik kapal maupun perahu untuk tidak mengambil jalan pintas dengan mengabaikan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Malaysia dan pemerintah Indonesia untuk meraup keuntungan berlipat ganda. Tindakan tegas akan diambil tanpa kompromi terhadap semua pelanggaran hukum dan memastikan perairan negara di kedua wilayah tetap aman dan terlindungi,” pesannya.
(SAHABUDDIN)