1.058 Tenaga Kerja Kontruksi Tersertifikasi, Buktikan Tenaga Kerja dari Kaltara Siap Bersaing

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie optimis, kesiapan tenaga kerja, khususnya bidang konstruksi di Kaltara sudah cukup mumpuni. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya tenaga kerja konstruksi di provinsi ke-34 di Tanah Air yang sudah tersertifikasi. Ini penting, sebagai daya dukung kesiapan sumber daya manusia (SDM) dari bidang jasa konstruksi untuk merealisasikan kebijakan pembangunan Kaltara ke depan.

Gubernur mengatakan, sesuai data di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara, hingga Juli 2019 sudah ada 1058 tenaga kerja bidang konstruksi yang telah tersertifikasi. Diungkapkan, upaya peningkatan SDM bagi para tenaga kerja bidang jasa konstruksi, sekaligus sertifikasi sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sejak 2016 lalu. Yaitu melalui program Pelatihan, Fasilitasi Uji Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Kontruksi yang digalakkan DPUPR-Perkim Provinsi Kaltara. 

Dari 1058 tenaga kerja yang tersertifikasi tersebut, dirincikan, pada tahun 2016 sebanyak 305 orang, 2017 sebanyak 183 orang, dilanjutkan pada 2018 sejumlah 180 orang. Kemudian di 2019 telah tersertifikasi sebanyak 390 tenaga kerja bidang konstruksi. “Jika ditotal maka sebanyak 1.058 tenaga kerja kontruksi telah tersertifikasi,” urainya. 

Irianto menjelaskan, pentingnya tenaga kerja kontruksi tersertifikasi, sejalan dengan yang telah diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017, tentang Jasa Kontruksi. Di mana pada era persaingan global yang tinggi seperti sekarang, tenaga kerja kontruksi, khususnya tenaga kerja lokal harus siap bersaing dengan tenaga kerja asing. Apalagi di Kaltara punya agenda besar dalam pembangunan ke depan, yang terpapar dalam 11 prioritas pembangunan. Di mana, dalam realisasinya memerlukan SDM yang handal ke depan. “Selain sebagai modal untuk bersaing dengan tenaga kerja asing, dengan tersertifikasi memungkinkan seorang tenaga kerja memiliki upah yang sesuai. Semakin terampil dan ahli dia, maka upah yang diterima pun semakin besar,” terangnya.

Di samping pemberian pelatihan dan sertifikasi, sebagai upaya untuk mengimplementasikan UU No. 2/2017 itu, Pemprov Kaltara saat ini juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mengenai penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi di Kaltara. Di dalam Raperda itu, kata Irianto, ada instrumen yang mengatur keterlibatan tenaga kerja lokal. “Dengan adanya peraturan daerah itu, akan ada penegasan agar paket pembangunan infrastruktur di Kaltara yang mewajibkan mempekerjakan tenaga kerja lokal. Namun, ada pengaturan mengenai persentasenya keterlibatan tenaga kerja lokal dan non lokal. Di rancangan peraturan daerah itu juga mewajibkan tenaga kerja untuk bersertifikat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Jasa Konstruksi DPUPR-Perkim Kaltara Deni Yusdianto mengatakan, dalam penyelenggaraannya, program sertifikasi tenaga kerja kontruksi di Kaltara juga melibatkan lembaga perguruan tinggi yang mencetak lulusan teknik. Seperti Universitas Kaltara (Unikaltar) Tanjung Selor, Universitas Borneo Tarakan (UBT), dan Politeknik Negeri Nunukan. 

Bagi perguruan tinggi, lanjutnya, mahasiswa yang dapat mengikuti program ini adalah yang telah memasuki semester 7 atau 8. Dengan menggunakan jalur Distance Learning-SIBIMA atau Sistem Informasi Belajar Insentif Mandiri Bidang Kontruksi milik Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). “Sistemnya online. Kita beri jangka waktu sebulan, setelah itu kita assessment. Jika lulus maka akan mendapatkan SKA atau Sertifkat Keahlian Kerja,” urainya.Sebagai infomasi, program sertifkasi tenaga kerja kontruksi akan berlanjut di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Dijadwalkan pada awal September mendatang, dengan jumlah peserta 80 hingga100 orang. “Masih kita susun untuk kegiatannya, apa nanti menyasar tenaga kerja terampil atau tenaga kerja ahli untuk disertifikasi, kita belum tahu,” tutup Deni.(humas)